SAMARINDA – Menjelang pesta demokrasi, semakin banyak alat peraga kampanye (algaka) bertebaran di sejumlah ruas jalan Kota Samarinda.
Namun algaka tersebut bukan hanya berupa baliho, spanduk, reklame, atau umbul-umbul. Ada juga berupa stiker yang biasanya dipasang di belakang mobil angkutan umum atau biasa disebut angkot.
Mengenai hal tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri mengataan sampai saat ini belum ada peraturan yang mengatur untuk algaka jenis stiker.
“Pemerintah mungkin belum membuat regulasi jadi sekarang di Perwali hanya mengatur yang mengganggu estetika kota. Jadi kalau mungkin algaka jenis lainnya seperti stiker di belakang angkot belum dimasukkan,” jelas Novi, Sabtu (14/10/2023).
Ia menilai jika hal tersebut dibuatkan peraturan baru lagi, maka menjadi dilematis sebab jika dibuatkan regulasi yang panjang tetapi digunakan hanya dalam waktu yang relatif singkat selama Pemilihan Umum (Pemilu).
“Kalau kita ingin membuat perwali berarti aturannya harus panjang untuk digunakan pada saat pemilu saja sayang sekali jika hanya digunakan untuk waktu yang singkat,” ujarnya.
“Jadi kalau misalkan berhubungan dengan pajak ya dari aturan pemerintah saja kalau saya berpendapat sesuatu yang diatur dalam pajak itu kita harus dapat fasilitasnya dari daerah kita,” sambungnya.
Sehingga penting baginya untuk melibatkan pihak-pihak terkait dan mendengarkan masukan dari warga dalam proses penyusunan peraturan agar dapat mencapai keseimbangan yang baik antara pemangku kepentingan daerah dan masyarakat.
Dengan cara ini, regulasi dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi pemerintah tanpa menimbulkan konflik atau ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
“Kalau kita memajakkan itu tapi mereka kadang memasangnya di depan rumah mereka dan bilang sudah bayar dengan alasan yang lain-lain. Jadi itu mungkin yang membuat regulasi ini harus benar jangan sampai bentrok dengan yang sebelumnya,” pungkasnya. [Ama/ADV DPRD Samarinda]






