Para Pekerja TKA Non-Skill [4]

[sumber : KJI Samarinda]

KUKAR, PANTAUKALTIM – Empat foto dan satu video ihwal adanya TKA non-skill asal China diterima tim KJI, Rabu 19 Juli 2023. Berdasarkan gambar yang diterima, TKA terlihat sedang mengayunkan palu ke arah bilah kayu yang hampir membentuk tangga. Gambar lainnya menunjukan seorang TKA dengan helm kuning mengelas pipa besi. Kemudian ada pula TKA yang sedang menyusun tumpukan besi. Dokumen itu diambil tatkala di area konstruksi industri peleburan nikel PT KFI.

Kepada tim KJI, sumber lainnya memberikan satu video terkait adanya TKA non-skill asal China sedang mengelas besi, Minggu 16 Juli 2023. Video tersebut diambil ketika malam hari. Ia mengaku kerap melihat TKA asal China yang mengelas besi untuk salah satu bangunan konstruksi industri peleburan nikel di PT KFI.

“Yang paling banyak (TKA China) itu helper dan buruh las,” ungkap salah satu buruh lokal tersebut kepada tim KJI. Pria berusia 23 tahun itu mengalami kendala dalam berkomunikasi dengan TKA asal China di industri peleburan nikel tersebut. Layanan terjemah yang ada di gawainya pun digunakan sebagai sarana berkomunikasi.

Kenyataan TKA bekerja sebagai pandai bangunan dibenarkan Loa Bu–seorang pemimpin teknis asal China–saat dijumpai tim KJI di tempat tinggalnya yang tak jauh dari kawasan pabrik peleburan nikel PT KFI. Ketika tim menunjukkan gambar pekerjaan pandai bangunan, Loa Bu mengkonfirmasi bahwa ada orang China yang melakoninya. Bagi orang China disebut sebagai layanan jasa. Loa Bu menegaskan tidak semua orang China itu terampil.

“Siapapun dari kami dapat melakukannya, tetapi mereka mendapat uang paling sedikit,” tutur Loa Bu menggunakan alat penerjemah. “Dan mereka bisa melakukan apa saja,” tambahnya.

Temuan TKA China yang bekerja pada bidang non-skill ini menimbulkan tanda tanya. Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing menjelaskan, untuk kategori konstruksi, TKA hanya dapat menempati jabatan sebagai manajer, ahli, atau penasehat.

Melalui konfirmasi tertulis, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Suhartono mengatakan, penerbitan pengesahan RPTKA atau izin kerja bagi TKA PT KFI telah melalui proses pemeriksaan oleh praktisi perizinan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Hak uji tersebut meliputi assessment kelayakan Pemberi Kerja TKA serta kualifikasi TKA yang dipekerjakan.

“Tercatat 23 pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang berlaku pada perusahaan tersebut,”ujar Suhartomo melalui keterangan tertulis pada Rabu, 9 Agustus 2023. Adapun level jabatan yang diduduki TKA merupakan tenaga ahli atau profesional seperti manajer, engineer dan advisor.

Terkait adanya TKA China non skill yang bekerja di PT KFI, ia mengatakan informasi tersebut akan disandingkan dengan data RPTKA yang ada di Kemenaker untuk mengetahui legalitas TKA bekerja di Indonesia. Suhartono mengatakan jika memang ditemukan pelanggaran terhadap penggunaan TKA, maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kemnaker akan mendalami apakah persyaratan penggunaan TKA dipenuhi oleh pengguna atau tidak,”kata dia.

Berdasarkan Permenaker RI Nomor 8 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing, pada Bab XI pasal 49 ayat 2 menyebut, Pemberi Kerja TKA yang melanggar norma penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi administratif berupa: a. denda; b. penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA; dan/atau c. pencabutan Pengesahan RPTKA.

Adapun untuk pengawasan, Suhartono mengatakan hal tersebut dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi. Tugasnya untuk memastikan pengguna TKA memenuhi prosedur dan persyaratan penggunaan TKA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  “Sebenarnya dalam pengawasan orang asing, juga telah dibentuk Tim PORA yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM, termasuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang melakukan pekerjaan di Indonesia,”terangnya.

Ditemui pada Senin, 17 Juli 2023 Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kaltim, Rozani Erawadi mengakui bahwa mekanisme pengawasan terdapat pada instansi yang dipimpinnya. Pihaknya pun telah melakukan pembinaan umum dalam medio setahun sekali. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak memegang dokumen RPTKA yang dimiliki oleh Kemenaker.

“Untuk salinan dan tembusan itu belum pernah saya terima,” ucapnya. Ia menyebutkan, sebelumnya Disnakertrans Kaltim memiliki kewenangan terkait dokumen RPTKA. Namun, sejak keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja kewenangan tersebut ditarik ke pusat.

Terkait dugaan keberadaan TKA non-skill, pihaknya menyatakan akan melakukan pengecekan melalui situs Laporan Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) yang disediakan oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk instansi daerah. Ketika dikonfirmasi kembali pada 24 Juli 2023, ia menyatakan bahwa tidak menemukan laporan ketenagakerjaan terkait PT KFI.

Sementara M. Ardhi Soemargo dari KFI membantah keberadaan TKA non-skill yang disebut-sebut bekerja untuk perusahaannya dalam proyek konstruksi industri peleburan nikel tersebut. Ia mengatakan, semua TKA asal China yang didatangkan ke Indonesia adalah orang-orang yang memiliki skill dan keahlian.

“Ngapain kita bayarin dia tiket, makan disini?,”ucapnya dengan nada tinggi.

Meskipun begitu, Ardhi mengakui adanya keberadaan TKA asal China yang melakukan pengerjaan pengelasan. Ia menganggap bidang pekerjaan pandai besi pada konstruksi industri peleburan nikel memerlukan keahlian khusus yang tak dapat dilakukan semua orang. Hal ini nantinya akan ada transfer teknologi yang diberikan kepada tenaga kerja lokal.

“Kita enggak bisa memberikan hal itu ke orang yang enggak mengerti,”sebutnya. “Saya pastikan itu. Karena buat apa kita meng-hire orang yang tidak skill walaupun dari sana.”

Fathul Huda dari YLBHI-LBH Samarinda menilai bahwa temuan penggunaan TKA sebagai pekerja non-skill terindikasi cacat prosedur. Pasalnya, hal tersebut telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 bahwa pengambilan tenaga kerja asal Indonesia wajib diutamakan. Penggunaan TKA, sebagaimana diatur dalam peraturan yang sama dilakukan ketika jabatan belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia.

“Masalahnya, kita tidak kekurangan kalau hanya buruh non-skill,” sebutnya.

Fathul menyebutkan bahwa selain karena kekosongan tenaga kerja lokal, salah satu fungsi kedatangan TKA dilakukan untuk alih teknologi. Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 81 angka 7 Undang-Undang Cipta Kerja. Penggunaan TKA dilakukan demi membantu pekerja lokal dalam memahami alat-alat konstruksi yang memakai bahasa asing, dalam hal ini bahasa Mandarin. Namun, fungsi tersebut dilakukan oleh TKA sebagai ahli atau kepala teknis.

“Bukan oleh buruh non-skill,” tutup pria lulusan Universitas Muhammadiyah Malang itu kepada tim KJI.

Wanti-Wanti Industri Padat Modal

Hairul Anwar dari Universitas Mulawarman mengatakan, kehadiran industri peleburan nikel dapat menggerakan ekonomi di Kelurahan Pendingin. Namun, kata dia, yang perlu diperhatikan adalah dampaknya. Smelter nikel termasuk ekonomi padat modal, bukan padat karya. Artinya, sambung dia, minim serapan tenaga kerja.

“Begitu dijalankan (operasinya), teknologi yang digunakan,”turut pria yang akrab disapa Codi itu kepada tim KJI.

Menurutnya, yang jadi persoalan adalah apakah PT KFI akan sabar mendistribusikan pengetahuan teknologi tersebut kepada tenaga kerja lokal. Jika ini tidak dilakukan sejak awal, masyarakat dan pekerja lokal hanya jadi penonton dari hadirnya industri peleburan nikel tersebut. Tidak adanya distribusi pengetahuan juga berpotensi memunculkan perbedaan pendapatan antar pekerja.

“Kembali kayak cerita batubara kan, dia gunakan agen untuk merekrut orang, daftarnya di jakarta?,”kritiknya. Hal ini pun untuk meminimalisir dampak negatif yang diterima tenaga kerja lokal. “Kalau tidak diselesaikan nanti merembet dari persoalan ekonomi jadi persoalan sosial.”

Hairul mengatakan, dalam perkembangan industri peleburan nikel di dunia, China merupakan negara yang menguasai teknologinya. Ia menilai, kondisi ini menjadi kritik untuk Indonesia dalam mengejar ketertinggalan. Transfer pengetahuan teknologi ini harus disegerakan. Dan yang terpenting, sambung dia, pemerintah harus memastikan keuntungan dalam negeri dan untuk masyarakat lokal harus maksimal.

“Yang jelas kita tidak hanya jadi penonton sehingga dampak ekonominya bagi kita clear juga mengurangi dampak negatifnya,”ucap. [Bersambung]

Liputan ini merupakan hasil kolaborasi Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Samarinda yang terdiri dari Tempo, kaltimkece.id, kaltimtoday.co, mediaetam.com, presisi.co, independen.id dan Project Multatuli.

Pantaukaltim mendapat izin dari KJI Samarinda untuk tayangkan kembali liputan dalam 5 tulisan berseri. [*/dtn]

Print Friendly, PDF & Email