Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Bupati Kukar: Sabar Aja Dulu

Foto: Bupati Kukar, Edi Damansyah. [dok. istimewa]

Kutrai Kartanegara – Penundaan pelantikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024 secara resmi diumumkan oleh Pemerintah Pusat, dan keputusan tersebut turut berdampak pada pelaksanaan di seluruh daerah, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Sebelumnya, proses pelantikan bagi para CPNS dan PPPK direncanakan akan digelar pada April atau Mei 2025. Namun, dengan adanya kebijakan penjadwalan ulang dari pemerintah pusat, maka pengangkatan CPNS baru dijadwalkan akan dilakukan pada Oktober 2025, sementara pelaksanaan tugas PPPK ditetapkan mulai Maret 2026.

Menanggapi penundaan ini, Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menyampaikan imbauan kepada seluruh calon ASN di wilayah Kukar untuk tetap bersabar dan memahami bahwa penjadwalan pelantikan merupakan kebijakan nasional yang harus diikuti oleh pemerintah daerah.

“Sabar aja dulu. Kalau pelantikan ini menjadi kewenangan kepala daerah, tentu sudah saya lantik sejak awal. Namun karena keputusan ini merupakan kebijakan nasional, maka kita harus mengikuti mekanisme yang berlaku secara terpusat,” ujar Edi saat ditemui di Kantor Bupati Kukar, pada Selasa (18/03/2025).

Ia menambahkan bahwa untuk formasi PPPK, kebijakan pelaksanaannya sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya berperan dalam hal administratif dan penganggaran, termasuk penyiapan gaji. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi daerah, khususnya dalam konteks pembiayaan dan penempatan formasi yang sesuai dengan kebutuhan lokal.

Lebih lanjut, Bupati Edi mengungkapkan bahwa dirinya telah mengambil langkah proaktif dengan menyampaikan surat resmi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Dalam surat tersebut, ia mengusulkan agar kewenangan penempatan tenaga PPPK dapat diberikan kepada pemerintah daerah, mengingat masing-masing daerah memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda.

“Kami di daerah lebih memahami kondisi riil, termasuk sebaran tenaga kerja dan kebutuhan sektoral. Sementara sistem penempatan yang digunakan secara nasional masih berbasis aplikasi yang menurut kami kurang mencerminkan realita di lapangan,” tegasnya.

Selain menyoroti sistem penempatan, Edi juga menyinggung permasalahan pembiayaan gaji bagi tenaga PPPK. Ia menyebut bahwa pada awalnya pemerintah pusat menjanjikan pembiayaan melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Namun dalam implementasinya, beban pembayaran kembali dialihkan ke daerah, yang tentu berdampak pada perencanaan keuangan dan pengelolaan fiskal daerah.

“Walaupun sistem penggajian akhirnya menjadi beban daerah, kami tetap konsisten dalam mendorong peningkatan status tenaga honorer melalui skema PPPK. Ini bentuk komitmen Pemkab Kukar terhadap peningkatan kualitas layanan publik dan pengakuan atas dedikasi para tenaga non-ASN selama ini,” jelas Edi.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Pemkab Kukar telah mengusulkan penambahan kuota PPPK, khususnya untuk formasi tenaga administrasi. Menurut Bupati, selama ini fokus seleksi lebih banyak diarahkan pada tenaga teknis seperti guru dan tenaga kesehatan, sementara sektor administrasi di banyak sekolah masih kekurangan sumber daya manusia yang memadai.

“Dari hasil evaluasi kami, ternyata masih banyak sekolah yang sama sekali tidak memiliki tenaga administrasi berbasis SDM yang sesuai. Ini tentu menjadi perhatian kita bersama karena kinerja lembaga pendidikan tidak hanya bergantung pada guru, tetapi juga pada dukungan administrasi yang kuat,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Bupati Edi kembali mengingatkan para calon ASN untuk tetap bersabar dan tidak kehilangan semangat menghadapi penundaan ini. Ia meyakinkan bahwa proses akan tetap berjalan sesuai ketentuan, dan pemerintah daerah akan terus berupaya memberikan yang terbaik dalam batas kewenangan yang dimiliki.

“Sabar aja ya. Kita sama-sama berharap semoga semuanya bisa segera berjalan lancar,” pungkasnya dengan nada optimis. (wan/ADV/Diskominfo Kukar)

Print Friendly, PDF & Email