SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memberikan peringatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait kekurangan lahan pemakaman di kota tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin, menyoroti urgensi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemakaman yang telah dibahas pada tahun 2023 namun belum mendapatkan tindaklanjut.
Khairin menyatakan bahwa Raperda ini dianggap sebagai solusi terhadap kekurangan lahan pemakaman umum di Kota Samarinda, yang telah menjadi keluhan masyarakat. “Kami DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) sudah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemakaman ini,” ucap Khairin pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Meskipun Raperda tersebut telah dibahas, Khairin menyayangkan bahwa belum ada langkah konkret dari Pemkot Samarinda dalam menindaklanjuti perda tersebut. Keadaan ini menjadi perhatian serius karena kebutuhan akan lahan pemakaman yang memadai semakin mendesak.
“Kami ingin memastikan bahwa pemakaman yang disediakan saat ini bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat,” harap Khairin. Ia mengingatkan Pemkot Samarinda agar segera mengambil langkah-langkah tindak lanjut untuk menangani masalah kekurangan lahan pemakaman dan memastikan pemenuhan kebutuhan masyarakat. [Re/ADV/DPRD Kota Samarinda]