SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda beberapa waktu lalu telah melakukan penertiban di permukiman warga yang berada di kawasan Gang Rombong, Jalan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, tepatnya di samping Hotel Mercure, Jalan Mulawarman Samarinda.
Pasalnya sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan tersebut ditenggarai tak berizin baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Selain itu, ternyata area gang kecil itu merupakan fasilitas umum (fasum). Sehingga Pemkot Samarinda ingin mengembalikan fungsi fasum di sana.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie mengungkapkan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemkot dan memang sudah seharusnya dilakukan penertiban, guna mengembalikan fungsi daripada fasum itu sendiri.
“Itu kan aset pemerintah, yang mana mereka ini hanya bicara sejarah oh kami dulu pernah tinggal di sini sekian puluh tahun tapi secara legalitas itu adalah asetnya pemerintah,” ungkap Novan (1/11/2023).
Novan juga menegaskan bahwa masyarakat di sana harus siap dengan lonsekuensi yang ada, sebab itu bukan tanah milik pribadi mereka.
“Secara risiko pun mereka juga sudah tahu bahwasanya namanya tinggal bukan di tanah milik pribadi pastikan ada konsekuensi yang terjadi,” ungkapnya.
Disinggung terkait, biaya kompensasi yang diberikan oleh pemerintah dengan membayarkan sebesar Rp3 juta untuk pemilik bangunan dan Rp1,5 juta bagi mereka yang menyewa bangunan, Novan menyebut itu sesuai dengan dana APBD yang itu disesuaikan dengan spesialnya.
“Pergantian itu kan menggunakan dana APBD yang itu disesuaikan dengan apresialnya, memang kalau mau bicara kaitan cukup atau tidak cukup ya memang agak jauh karena kan bicara keterkaitan tentang kepemilikan itu sendiri,” jelasnya.
Meskipun demikian, Politikus Partai Golkar itu berharap apa yang telah dilakukan oleh Pemkot Samarinda dapat berguna bagi kota kedepannya.
“Walaupun kondisi di faktual di lapangan oh ini sudah menjadi rumah dan lain-lain tapi kan konsekuensi itu mereka sudah tau ,namanya kita tinggal ditanah pemerintah kan konsekuensinya seperti itu,” pungkasnya. (dtn/ADV DPRD SMD)






