SAMARINDA – Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI mengeluarkan kebijakan baru. Yaitu penghapusan kegiatan Pramuka sebagai mata pelajaran ekstrakurikuler yang wajib.
Kebijakan tersebut sebenarnya telah tertuang di Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang mana salah satu klausanya bahwa kegiatan pramuka adalah kegiatan yang mandiri, sukarela dan non politis.
Dalam kesesuaian, Permendikbudristek 12/2024 juga menegaskan bahwa partisipasi siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, harus bersifat sukarela.
Kebijakan tersebut pun menuai kritikan dari berbagai pihak. Salah satunya Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain. Ia menilai bahwa hal tersebut bertentangan dengan semangat kurikulum Merdeka Belajar.
“Saya melihat penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib kemunduran besar dalam pendidikan,”kritiknya, Sabtu (11/5/2024).
Padahal, kegiatan Pramuka memberikan dampak positif terhadap pembentukan karakter anak. Seperti sikap kemandirian, kerjasama, cinta alam, kepemimpinan dan organisasi.
“Pramuka telah menjadi bagian integral dari karakteristik pelajar Pancasila,”pungkasnya.(SY/ADV/DPRD Samarinda)






