Perlu Penguatan Regulasi Masyarakat Adat di Sekitar IKN

Erau Adat Pelas Benua [istimewa]

SEPAKU – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Abd Rahman Wahid, menyebut setidaknya ada enam Raperda yang masuk radar pembahasan tahun 2025, baik berupa regulasi baru maupun revisi terhadap perda lama.

Beberapa isu strategis yang muncul antara lain soal penguatan adat, hak asasi manusia (HAM), perubahan masa jabatan kepala desa, serta pemekaran desa dan kelurahan.

“Misalnya untuk perda tentang desa, itu menyesuaikan dengan UU terbaru yang menyebut masa jabatan kades menjadi 9 tahun. Maka perlu revisi. Sama halnya dengan usulan pemekaran desa dan kelurahan, yang juga jadi aspirasi warga,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa efektivitas dan efisiensi menjadi pertimbangan utama, mengingat keterbatasan anggaran serta minimnya aturan teknis turunan dari sejumlah perda sebelumnya.

“Kalau bicara prioritas, semua perda itu penting. Tapi kita harus lihat kemampuan anggaran dan kesiapan regulasi turunannya.

Jangan sampai perda disahkan tiap tahun, tapi Pergub atau aturan teknisnya tidak ada. Itu sama saja buang-buang anggaran,” ujar Wahid. [*]

Print Friendly, PDF & Email