Penyelenggara Pemilu Diminta Siapkan Aturan Soal Kampanye di Satuan Pendidikan

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub [Istimewa]

SAMARINDA – Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, satuan pendidikan menjadi salah satu lokasi yang diperbolehkan untuk tempat pelaksanaan kampanye. Hal ini tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 65/PUU-XXI/2023. Merespons hal ini, Anggota DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub meminta kepada penyelenggara Pemilu untuk menyiapkan peraturan teknis yang jelas dan luas berkaitan dengan hal tersebut.

“KPU (Komisi Pemilihan Umum) juga Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Bawaslu harus punya aturan, khususnya soal teknis pelaksanaan kampanyenya,” tegas Rusman, Senin [30/10/2023]

Perhatian Rusman akan izin yang diberikan untuk melakukan kampanye di satuan pendidikan berangkat dari kekhawatirannya. Pasalnya megizinkan pelaksanaan kampanye dilakukan di satuan pendidikan merupakan hal baru dalam proses Pesta Demokrasi. Karena sebelumnya, satuan pendidikan dianggap tempat yang netral, yang harus bebas dari kegiatan-kegiatan politis.

“Saya pribadi ngeri-ngeri sedap ya kalau mau kampanye di kampus. Maka dari itu, saya perlu tahu aturannya seperti apa,” tambahnya.

Dalam skala nasional, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye. Keberadaan putusan MK membuat KPU melakukan revisi PKPU dengan menempuh aspek formil seperti FGD, dan uji publik sebelum dikonsultasikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menjelaskan, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah masih dapat digunakan dengan persyaratan atau pengecualian, yakni dengan adanya izin oleh penanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut. [sia/ADV DPRD Kaltim]

 

Print Friendly, PDF & Email