JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mendapat sorotan terkait penerapan sistem digital dalam tata kelola pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Sejumlah pelaku usaha, asosiasi, hingga pengamat kebijakan publik menilai pemerintah terkesan terlalu terburu-buru dalam menerapkan digitalisasi penuh, khususnya untuk proses perizinan dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Mereka menilai bahwa transformasi sistem yang menyentuh seluruh rantai birokrasi — dari hulu hingga hilir — membutuhkan persiapan yang matang serta pemahaman yang merata, baik di tingkat perusahaan tambang, aparat pemerintah daerah, Kementerian ESDM, hingga masyarakat yang terdampak oleh aktivitas tambang.
Digitalisasi Tata Kelola Dinilai Tak Sejalan dengan Kesiapan Pelaksana di Lapangan
Ketua Umum APPRI, Rudi Prianto mengatakan sistem digital seperti Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba One Map Indonesia (MOMI), hingga Minerba Online Monitoring System (MOMS) sebenarnya dirancang untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi praktik maladministrasi dalam pengelolaan tambang. Namun dalam praktiknya, pelaksanaannya sering kali tidak berjalan mulus.
“Banyak perusahaan—terutama skala menengah dan kecil—mengaku kewalahan mengikuti perubahan sistem yang terus diperbarui, sementara pendampingan teknis belum merata,” ungkap Rudi, Sabtu 15 November 2025.
“Di sisi pemerintah daerah, petugas perizinan, juga tidak semuanya memahami cara kerja sistem digital sehingga proses input dokumen, verifikasi, dan sinkronisasi data sering tersendat,” tambah dia.
Analogi Restorative Justice: Kebijakan Baik Tetap Butuh Pendekatan Komprehensif
Pengamat kebijakan publik menilai percepatan digitalisasi ESDM mirip dengan penerapan konsep restorative justice dalam sistem hukum.
Secara prinsip, keduanya adalah kebijakan baik yang bertujuan memperbaiki tata kelola dan mengurangi praktik penyimpangan.
Namun, seperti restorative justice yang membutuhkan pendekatan komprehensif — mulai dari edukasi aparat penegak hukum, kesiapan masyarakat, hingga adaptasi lingkungan hukum — transformasi digital minerba juga harus melalui proses adaptasi menyeluruh. Tanpa pemahaman yang merata, kebijakan yang baik justru berpotensi menimbulkan masalah baru.
“Digitalisasi bukan hanya soal membuat sistem online, tetapi mengubah ekosistem kerja. Tanpa kesiapan, semuanya akan mengalami shock,” kata Rudi.
Peralihan dari Sistem Manual ke Digital: Masalah Lama Belum Selesai, Sistem Baru Sudah Didorong
Peralihan perizinan minerba dari sistem manual ke digital sebelumnya telah menciptakan berbagai kendala:
Dokumen tidak terbaca sistem, seperti lampiran teknis RKAB, peta tambang, dan laporan aktivitas produksi.
Sinkronisasi data lambat, menyebabkan antrean verifikasi dan penolakan otomatis.
Kurangnya SDM yang menguasai sistem, baik di perusahaan maupun pemerintah daerah.
Kesalahan logika sistem, seperti fitur yang belum stabil, server down, dan formulir digital yang tidak sesuai kebutuhan teknis minerba.
Terputusnya koordinasi pusat–daerah, karena banyak pihak masih menyesuaikan prosedur baru.
Pelaku usaha menyebut transisi ini “lebih rumit daripada perizinan manual”, sebab prosedur digital masih memerlukan banyak unggahan dokumen yang format dan ketentuannya terus berubah.
RKAB 2026 Jadi Contoh Nyata: Proses Lambat dan Banyak yang Tertinggal
RKAB 2026 merupakan dokumen kunci yang harus disetujui perusahaan tambang sebelum beroperasi. Dokumen ini berisi rencana produksi, rencana penjualan, rencana reklamasi, hingga anggaran biaya operasional.
Dalam proses pengajuan RKAB 2026, banyak perusahaan melaporkan: Kesulitan mengakses sistem minerba.
Pengajuan yang berulang kali gagal karena kesalahan format.
Tidak adanya kejelasan kapan verifikasi selesai.
Fitur unggah dokumen yang tidak stabil.
Data perusahaan yang tidak otomatis terbaca dari sistem sebelumnya.
Sejumlah perusahaan bahkan menyebut bahwa keterlambatan persetujuan RKAB berpotensi menghambat rencana produksi mereka pada awal tahun.
ESDM Diminta Evaluasi dan Tidak Terburu-buru dalam Transformasi Digital
Melihat kondisi tersebut, para pengusaha dan pengamat menilai Kementerian ESDM perlu melakukan evaluasi menyeluruh. Beberapa rekomendasi yang mengemuka antara lain:
1. Melakukan pendampingan dan pelatihan teknis secara nasional, tidak hanya terpusat di Jakarta.
2. Memberikan masa transisi yang lebih panjang, alih-alih langsung menerapkan kewajiban digital sepenuhnya.
3. Menyederhanakan alur pelayanan digital, terutama untuk RKAB yang bersifat teknis dan kompleks.
4. Meningkatkan kualitas infrastruktur sistem, khususnya kecepatan server dan stabilitas fitur.
5. Mengadopsi pendekatan bertahap, seperti dalam konsep restorative justice, yaitu menyiapkan ekosistem sebelum kebijakan berjalan penuh.
APPRI Tetap Dukung Peralihan Sistem Digital
Rudi menjelaskan. Pihaknya mendukung penuh transformasi digital dalam tata kelola minerba tetap merupakan langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Namun, percepatan tanpa kesiapan yang matang justru dapat menciptakan hambatan baru bagi pelaku usaha dan memperlambat kinerja pelayanan,” terang dia.
Karena itu, kata Rudi, proses digitalisasi di lingkungan Kementerian ESDM idealnya tidak dilakukan terburu-buru, melainkan melalui pendekatan holistik, bertahap, dan disertai evaluasi menyeluruh agar tujuan reformasi birokrasi benar-benar tercapai. [*






