Perwali Algaka Menimbulkan Keraguan, Komisi I Segera Merumuskan Rencana

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. [istimewa]

SAMARINDA – Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi pada 2024, sejumlah alat peraga kampanye (algaka) makin marak bertebaran di jalanan.

Bahkan kerap kali peserta kontestasi pemilihan umum (pemilu) yang memasang algaka di tempat yang tak diperkenankan tanpa memperhatikan aturan dalam peraturan walikota (perwali) nomor 34 tahun 2023 tentang perubahan atas perwali nomor 12 tahun 2020 tentang penyelenggaraan, perizinan dan penataan reklame.

Hal ini mendapat sorotan dari Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. Yang mana dirinya menyoroti tentang aturan yang masih menimbulkan keraguan terkait penertiban algaka saat ini.

Pasalnya, Pemkot Samarinda juga menerbitkan Perwali Nomor 39 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas perwali Kota Samarinda Nomor 44 tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame dalam Wilayah Kota Samarinda.

“Kami diundang sekaligus memberikan masukan, karena selama ini masih banyak reklame yang tidak berizin kan harus dicabut, dan harusnya tidak titik yang baru,” ungkap Joha pada Kamis (12/10/2023).

Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menyebut bahwasannya ada beberapa poin yang harus diperjelas dalam aturan perwali yang berjalan saat ini.

Di mana, pada Perwali 39 tersebut juga mengatur tentang tarif pajak untuk algaka.

Sementara ada beberapa masukan dari anggota legislatif lainnya yang menyatakan jika penetapan pajak algaka harusnya berlandaskan pada peraturan daerah (perda).

“Sedangkan perwali itu teknis tapi dasarnya tetap harus melalui perda,” ujarnya.

Kendati demikian, Joha mengatakan pihaknya berencana melakukan rapat internal guna membahas aturan ini lebih lanjut.

“Harus disepakati dulu bahwa algaka itu kan ajak memilih. Lalu mana yang disebut mlanggar dan tidak, harus ada pengelompokan,” tutupnya. [dtn/ADV DPRD Samarinda]

Print Friendly, PDF & Email