Petani Bakar Lahan Untuk Kebun Tidak Masalah, Asal Dijaga Biar Tidak Terjadi Karhutla

Foto : Istimewa

KUTAI BARAT – Pemkab Kutai Barat tidak melarang Masyarakat membersihkan kebun dengan cara membakar. Namun, tetap dalam pengawasan agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sekitar kebun.

“Biar bagaimana pun membersihkan kebun dengan cara membakar itu sudah tradisi turun temurun bagi Masyarakat Dayak. Tapi kita punya cara sendiri untuk menjaganya,” terang Asisten III Setkab Kutai Barat, Sahadi, Minggu (1/10/2023).

Terbukti, pemicu kebakaran tidak disebabkan karena petani bakar kebun, tapi penyebab oknum-oknum yang sengaja dan tidak bertanggungjawab.

“Kalau petani bakar kebun, biasa mereka jaga. Masyarakat kami sangat menghargai hutan jadi sudah tentu dijaga,” terang dia.

Sebelumnya,  Bupati Kubar FX Yapan  juga tidak melarang masyarakat membakar lahan untuk kepentingan berladang atau membersihkan lahan pertanian.

Namun harus diawasi dan dibuat sekat bakar agar api tidak merambat.

“Saya imbau seluruh masyarakat kita sama-sama jaga hutan kita. Silahkan bakar untuk ladang tapi jangan sampai merambat. Harus dijaga,” kata FX Yapan.

Dia menjelaskan, Kabupaten Kutai Barat memiliki luas wilayah yang mencapai kurang lebih 20 ribu kilometer persegi, terdiri dari 190 kampung dan empat kelurahan, serta dibagi menjadi 16 kecamatan dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 180 ribu jiwa.

Kapolsek Melak, Iptu Hadi Sucipto mengatakan selain memberikan sosialisasi melalui pemasangan spanduk Rawan Karhutla, pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa ada sanksi pidana yang menanti setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Selain itu petugas juga menyampaikan beberapa sanksi pidana daripada karhutla. Di mana sanksi pidana tersebut sesuai pasal 78 ayat 3 yang berbunyi dengan sengaja membakar hutan dan lahan dapat diancam pidana penjara 15 tahun dengan denda 5 miliar,” jelasnya. [*/dtn]

Print Friendly, PDF & Email