PT Gunta Samba Banding, Tim 37 Siapkan Perlawanan

KUTAI TIMUR — Putusan pengadilan belum menjadi akhir dari sengketa 143 hektare lahan di Kecamatan Kaubun, Kutai Timur.

Setelah Pengadilan Negeri (PN) Sangatta mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan 37 pemilik lahan terhadap PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan, perkara itu kini memasuki babak baru.

PT Gunta Samba mengajukan banding.

Pada Senin, 28 September 2026, kuasa hukum Tim 37 mendaftarkan surat kuasa sebagai pihak terbanding. Langkah berikutnya, mereka menyiapkan kontra memori banding untuk mempertahankan putusan PN Sangatta dalam perkara Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Sgt.

“Perjuangan belum selesai.”

Kalimat itu menjadi gambaran terbaru perjalanan sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Kuasa hukum Tim 37, Endik Wahyudi, mengatakan pihaknya tetap mempertahankan putusan pengadilan tingkat pertama. Salah satu hal yang akan ditegaskan dalam kontra memori adalah kedudukan 37 warga sebagai pemilik lahan.

Menurut Endik, pertimbangan PN Sangatta telah mengakui posisi hukum warga yang sebelumnya merupakan anggota Koperasi Karya Pembangunan sebelum dinyatakan keluar pada 2020.

Dari 143 hektare, persoalan bermula

Di balik proses banding hari ini, terdapat cerita yang jauh lebih panjang.

Sebanyak 37 warga memiliki lahan yang menjadi objek sengketa dengan luas sekitar 143 hektare. Lahan tersebut sebelumnya dikerjasamakan untuk pengelolaan perkebunan kelapa sawit melalui Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007.

Skemanya sederhana di atas kertas: masyarakat sebagai pemilik lahan, sementara pengelolaan kebun dilakukan melalui kemitraan perusahaan dan koperasi.

Masalah muncul ketika kebun mulai menghasilkan.

Menurut keterangan Tim 37, sejak sekitar 2012 mereka tidak memperoleh pembagian hasil sebagaimana yang mereka pahami dalam perjanjian kerja sama.

Persoalan itu tidak langsung berakhir di ruang sidang.

Warga lebih dulu menempuh berbagai upaya penyelesaian, mulai dari komunikasi dan mediasi hingga somasi. Ketika tidak menemukan titik temu, sengketa kemudian dibawa ke jalur hukum.

Ketika sengketa lahan berubah menjadi perkara pidana

Perjalanan konflik kemudian memasuki wilayah yang lebih rumit.

Tiga anggota kelompok warga—Yustinus Bata, Saverius Langga, dan Ferdinandus Woge—pernah menghadapi perkara pidana terkait tuduhan pencurian buah kelapa sawit.

Mereka menyatakan sawit yang dipanen berada di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik sendiri.

Pengadilan Negeri Sangatta sebelumnya menjatuhkan hukuman lima bulan penjara. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mengubahnya menjadi pidana pengawasan selama satu tahun sehingga ketiganya tidak perlu menjalani hukuman penjara. Perkara tersebut kemudian ditempuh melalui upaya hukum berikutnya.

Di sisi lain, Tim 37 tetap membawa persoalan utama ke jalur perdata.

Gugatan wanprestasi terhadap PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan diajukan dengan nilai sekitar Rp25,9 miliar, terutama berkaitan dengan klaim hak bagi hasil kebun sawit periode 2012–2020.

Putusan PN Sangatta belum menjadi garis akhir

Pada 31 Agustus 2026, PN Sangatta mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan Tim 37.

Namun kemenangan di tingkat pertama tidak otomatis mengakhiri perkara.

PT Gunta Samba menggunakan haknya untuk mengajukan banding. Kini posisi kedua pihak kembali berhadapan di tingkat yang lebih tinggi.

Tim 37 menjadi pihak terbanding dan menyiapkan kontra memori.

Bagi kuasa hukum warga, bukti-bukti yang telah diperiksa di persidangan tingkat pertama menjadi dasar untuk mempertahankan putusan tersebut.

Ada satu persoalan lain yang ikut disorot kuasa hukum Tim 37: sertifikat lahan.

Endik menyatakan sertifikat milik kliennya belum berada dalam penguasaan para pemilik. Ia juga menyebut memperoleh informasi bahwa sertifikat tersebut masih menjadi agunan di lembaga perbankan.

Klaim mengenai penggunaan sertifikat sebagai agunan tanpa persetujuan pemilik merupakan keterangan dari kuasa hukum Tim 37. Dalam pemberitaan GOnews.id tersebut, belum terdapat tanggapan dari PT Gunta Samba maupun Koperasi Karya Pembangunan atas tudingan itu.

Perkara kini berpindah babak

Dari kebun sawit, konflik ini bergerak ke ruang mediasi, kemudian perkara pidana, gugatan perdata, putusan PN Sangatta, dan kini banding.

Angka 143 hektare menjadi pusat cerita.

Di atas lahan itulah 37 pemilik memperjuangkan apa yang mereka sebut sebagai hak atas tanah dan hasil pengelolaannya.

Sementara bagi perusahaan dan koperasi, perkara tersebut kini harus kembali diuji melalui mekanisme peradilan tingkat banding.

Belum ada garis akhir.

Pengadilan Tinggi akan menjadi ruang berikutnya untuk menguji putusan PN Sangatta dan argumentasi kedua pihak.

Dan bagi 37 pemilik lahan, satu pertanyaan masih menggantung:

setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak atas lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka, bagaimana akhir dari sengketa 143 hektare ini?

Print Friendly, PDF & Email