Raperda Pajak dan Retribusi Menunggu Hasil Evaluasi

Sapto Setyo Pramono selaku ketua Panitia Khusus [Istimewa]

SAMARINDA – DPRD bersama Pemprov Kaltim sudah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah. Saat ini, draft tersebut sudah diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.

Sapto Setyo Pramono selaku ketua Panitia Khusus (Pansus) yang membahas raperda tersebut menerangkan bahwa Raperda tersebut memang sengaja disusun untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak dan retribusi. Raperda inisiatif Pemprov Kaltim ini akan terlebih dahulu dikoreksi oleh pemerintah pusat.

“Setelah semua tahapan selesai, baru akan disahkan menjadi Perda. Nanti ada aturan susulan, atau turunannya,” jelasnya, Selasa [07/11/2023]

Sapto menerangkan, sejatinya potensi pendapatan di Kaltim sangatlah besar. Ada banyak sektor yang bisa dikembangkan potensinya untuk menambah pemasukan daerah. Salah satunya penggunaan penggunaan kendaraan jenis alat berat di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim. Selain itu juga ada potensi penerimaan pajak air permukaan, dan pajak kendaraan yang selama ini masih menggunakan nomor polisi luar daerah.

Sementara itu, ditemui terpisah Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik menerangkan bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja DPRD Kaltim dalam mengejar visi mereka untuk terus menggali potensi pendapatan daerah.

Kuncinya semua pihak harus punya data yang sama, antara DPRD Kaltim, pemerintah dan juga pihak swasta,” pungkas Akmal. [sia/ADV DPRD Kaltim]

Print Friendly, PDF & Email