Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana Masih Dibahas Pansus IV DPRD Samarinda

[ist]

SAMARINDA – Deni Hakim Anwar, selaku Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda menatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Satuan Pendidikan Aman Bencana masih terus dilakukan pembahasan.

Ia mengungkapkan bahwa tujuan dari Raperda ini adalah untuk menjadi landasan terkait penanganan bencana di Kota Samarinda, khususnya dalam konteks banjir, longsor, dan kebakaran.

Di mana, Raperda ini nantinya akan membantu pihaknya dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab dan melakukan tindakan terkait penanganan bencana.

Seperti yang diketahui, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, pastinya memiliki peran dalam memetakan daerah yang rentan terhadap bencana, termasuk sekolah-sekolah yang mungkin berisiko.

“Kita rumuskan dan tracking siapa yang bertanggung jawab dan melakukan apa. Kita tahu bahwa BPBD memiliki tracking terkait pemetaan bencana, termasuk nanti memetakan sekolah mana aja yang rawan akan bencana,” jelasnya pada Senin, (6/11/2023).

Melalui hearing yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda berharap bahwa masukan dari berbagai instansi yang terlibat akan menjadi bagian penting dari penyusunan Raperda tersebut.

“Kita akan tentukan dalam pembahasan apakah ini berada dibawah leading sektornya Disdikbud ataupun dimana, tapi dilengkapi masukan dari semua dinas, termasuk masyarakat ketika sosper,” pungkasnya. [ina/ADV DPRD SMD]

Print Friendly, PDF & Email