SAMARINDA – DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mengundang 48 pemilik ruko di kawasan Pasar Pagi Samarinda. Dalam rapat tersebut, anggota legislatif Samarinda tersebut berusaha untuk memfasilitasi para pemilik ruko yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bangunan yang mereka miliki
Salah satu pemilik SHM, Dedi Rusli menerangkan bahwa pihaknya tetap menolak opsi yang sempat ditawarkan Pemkot Samarinda. Ia menegaskan, ingin mempertahankan hak atas lahan dan bangunan yang mereka miliki.
“Jadi, silahkan saja Pemkot membangun di lahan mereka. Tapi kami tetap ingin mempertahankan lahan kami,” tegasnya, Rabu (10/12024).
Ia mengibaratkan keinginannya tersebut sebagai kehidupan normal bertetangga. Menurutnya, jika bertetangga, ia tak bisa melarang tetangganya membangun di lahan mereka.
Sebelumnya mereka juga sempat ingin melakukan penyesuaian fasad bangunan mereka, dengan desain Pasar Pagi Samarinda yang sedang digagas Pemkot.
“Tapi kami harus sesuaikan dengan kemampuan anggaran kami juga,” sambungnya.
Sehingga, jika ada perubahan desain maka pihaknya tidak mau tahu. Mereka hanya ingin bangunan dan lahan yang mereka miliki, tidak diganggu gugat. [wan/ADV/DPRD Kota Samarinda]