KUTAI BARAT – Asisten III Setkab Kutai Barat, Sahadi meminta Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar memperhatikan surat imbauan Bupati Kutai Barat Nomor 339/1728/Eko-TU.P/VIII/2023 tanggal 15 Agustus 2023 tentang layanan penjualan BBM ke masyarakat.
Sahadi mengatakan surat imbauan tersebut mengatur jam pelayanan penjualan BBM kepada Masyarakat umum dibuka mulai pukul 08.00 – 12.00 Wita. Selanjutnya, untuk di atas jam 12.00 Wita, di buka layanan bagi para pembeli BBM berulang-ulang.
“Kami juga meminta agar warga yang mengantri menunggu di depan SPBU atau APMS saat sedang tutup, jangan parkir kendaraan menggunakan ruas jalan, karena mengganggu warga lain yang melintasi jalan tersebut,” ungkap Sahadi.
Sahadi mengatakan surat imbauan Bupati tersebut, bertujuan mengatur agar distribusi BBM bisa merata bagi seluruh lapisan masyarakat di Kutai Barat tanpa terkecuali.
Selain itu, guna memastikan kelancaran distribusi dan pemasaran BBM, lanjut Sahadi, Pemkab Kubar juga ikut melakukan pengawasan.
Sebelumnya diberitakan, ketersediaan BBM di wilayah Kutai Barat sempat mengalami kekosongan karena 3 unit mobil tangka milik pertamina mengalami kerusakan.
Namun, Pemkab Kubar sudah berkoordinasi dengan PT. Pertamina Hulu Indonesia untuk pendistribusian menggunakan mobil tangki lain. Sehingga dalam waktu dekat, stok BBM di Kutai Barat kembali normal.
Sahadi meminta warga tak perlu panik. Pemkab Kubar sudah mengambil langkah – langkah guna memastikan ketersediaan stok BBM terpenuhi bagi warga. [*]