Saksi Advokat PT Duta Manuntung [Kaltim Post], Banyak Tidak Tahu

Sidang perkara penggelapan aset dengan terdakwa Zainal Muttaqin (Zam) di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa 3 Oktober 2023. [foto : Istimewa]

BALIKPAPAN – Sidang perkara penggelapan aset dengan terdakwa Zainal Muttaqin (Zam) di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa 3 Oktober 2023, menghadirkan pengacara PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin sebagai saksi pelapor.

Andi Syarifuddin tampak kedodoran ketika dicecar oleh pengacara Sugeng Teguh Santoso, Mansuri dan Prasetyo yang mendampingi Zam.

Jaksa Penuntut Umum Afriyanto dari Jakarta, yang kabarnya mengawal Zam sejak dari Jakarta untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Balikpapan, dalam sidang kemarin menunjukkan satu bukti berupa copy sertifikat tanah nomor 5319 dengan obyek berlokasi di Kecamatan Landasan Ulin, Banjar Baru, Kalimantan Selatan, ternyata tidak termasuk di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Bukti copy sertifikat itu diminta Hakim Ketua Ibrahim Palino untuk dilihat bersama-sama di depan hakim ketua. Maka jaksa Afriyanto pun maju ke meja hakim ketua, diikuti oleh saksi Andi Syarifuddin, Pengacara Sugeng Teguh Santoso serta terdakwa Zam. Ternyata copy sertifikat itu tidak termasuk yang dituduhkan kepada Zam.

Begitu pula ketika hakim kembali meminta saksi maju ke meja hakim, diikuti jaksa Afriyanto dan pengacara Sugeng serta terdakwa Zam, saksi diminta membacakan nomor-nomor sertifikat yang dituduhkan digelapkan oleh Zam, ternyata ada satu sertifikat yang masih sedang berproses di peradilan perdata. Dan saksi mengaku tidak tahu.

Pengacara Sugeng pun menanyakan kepada saksi Andi Syarifuddin, apakah ketika diberi kuasa untuk melaporkan Zam secara pidana sudah terlebih dahulu memberikan pendapat hukum?

Dengan tegas saksi menjawab sudah, “Pendapat hukum itu saya sampaikan secara lisan, tidak tertulis,” kata Andi.

Sugeng menegaskan bahwa dirinya ikut menyusun kode etik advokat. Ada metodologi untuk menyampaikan pendapat hukum itu.

Sidang yang dimulai pukul 11 siang Wite itu berakhir pukul 13.30. Sidang akan dilanjutkan hari kamis lusa. Masih akan menghadirkan saksi dari pihak pelapor. (*)

Print Friendly, PDF & Email