Pantaukaltim.com, Samarinda – Pemkot Samarinda tentu terus berupaya menggenjot roda perekonomian masyarakat. Salah satunya dengan mendukung iklim bisnis di kalangan masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha.
Namun, Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengingatkan agar Pemkot Samarinda bisa bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Seperti penyediaan lahan parkir yang mestinya menjadi tanggung jawab masyarakat pemilik usaha.
“Utamanya toko-toko yang lokasinya di pinggir jalan-jalan protokol ya. Mereka (pemilik toko/usaha) harus bisa menyediakan lahan parkir. Minimal di depan toko atau lapak usaha mereka,” tegas Samri, Selasa [9/4/2024].
Permintaan ini disampaikan mengingat masih banyak pelaku usaha yang tidak menyediakan lahan parkir bagi para pelanggan mereka. Hasilnya, pelanggan pun terpaksa memarkirkan kendaraan mereka di badan jalan, atau bahkan di lahan pribadi milik masyarakat lain yang berlokasi di sekitar termpat usaha.
Hal ini tentunya beprotensi menimbulkan beragam kemungkinan. Salah satunya kemacetan arus lalu lintas yang tak terhindarkan akibat dari penggunaan badan jalan untuk lokasi parkir.
“Kalau sudah macet itu beragam potensi bisa terjadi. Mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga gesekan sosial antara warga dan pengendara yang menggunakan jalan,” sambungnya.
Untuk itu, Samri meminta agar Pemkot Samarinda bisa menyertakan ketersediaan lahan parkir sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi pemilik toko atau pemilik usaha saat mengajukan izin berjualan. [dtn/ADV DPRD SMD]