PENAJAM – Tiga warga Desa Telemow yang dikriminalisasi atas laporan PT ITCI KU menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Penajam dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis [20/3/2025].
Sidang ini turut dihadiri oleh puluhan warga yang bersolidaritas mendukung perjuangan warga yang mempertahankan hak atas tanah mereka.
Sehari sebelum sidang, beredar informasi di Desa Telemow yang menyebut bahwa persidangan akan ditunda.
Akibat dari kabar tersebut, banyak warga yang awalnya berencana hadir akhirnya mengurungkan niatnya.
Namun, kenyataannya, persidangan tetap berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada Kamis, 20 Maret 2025.
Koalisi Tanah untuk Rakyat menduga kuat bahwa informasi yang menyesatkan tersebut merupakan bentuk upaya dari pihak tertentu untuk melemahkan solidaritas warga dalam mengawal proses persidangan.
Hal ini semakin menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap warga Telemow bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan bagian dari strategi sistematis untuk membungkam perjuangan rakyat dalam mempertahankan tanah mereka.
Persidangan selanjutnya akan digelar pada, Rabu 26 Maret 2025 dengan agenda pembacaan Eksepsi.
Koalisi Tanah untuk Rakyat menegaskan bahwa proses hukum ini sarat dengan ketidakadilan dan menuntut agar segala bentuk kriminalisasi terhadap warga Telemow segera dihentikan.
Ada 3 tuntutan Koalisi Tanah untuk Rakyat: yakni membebaskan tiga warga yang dikriminalisasi dan menghentikan segala bentuk tekanan terhadap mereka. Lalu, meminta agar dihentikan seluruh proses hukum yang tidak berlandaskan keadilan dan hanya berpihak pada kepentingan korporasi.
Dan terakhir benindak tegas pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan untuk melemahkan solidaritas warga. [*]