Soal Larangan Thrifting, Fahruddin : Belum Ada Aturan Jelasnya di Samarinda

Ilustrasi jual pakaian bekas. [CNBC Indo]

SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Fahruddin mengatakan bahwa larangan impor pakaian bekas atau thrifting yang masih marak di Kota Tepian ini masih belum memiliki aturan resmi.

Ia mengakui bahwa meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengungkapkan dukungannya terhadap larangan impor pakaian bekas karena berpotensi membahayakan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri, namun hingga saat ini belum ada peraturan permanen mengenai larangan ini di Kota Samarinda.

“Sebelumnya presiden yang bilang bahwa tidak boleh lagi impor baju-baju bekas, tapi ternyata di Samarinda masih banyak,” kata Fahruddin pada Rabu, (8/11/2023).

Menurutnya, kondisi ini menjadi dilematis dari segi bisnis. Di satu sisi, larangan impor pakaian bekas dapat merugikan usaha mikro, sementara di sisi lain, dapat merugikan pelaku bisnis thrifting itu sendiri.

“Karena jika ada peraturan daerah (perda), otomatis Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan menindak. Namun, jika tidak ada aturan yang jelas, kami belum tahu siapa yang akan menangani masalah ini,” jelasnya.

Oleh karena itu, Fahruddin mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda untuk memahami lebih lanjut penanganan bisnis pakaian bekas di Kota Samarinda dan apakah ada ketentuan yang akan diberlakukan secara teknis.

“Nanti kami konfirmasi ke Disdag terkait bisnis baju bekas di Kota Samarinda ini penanganannya seperti apa,” tandasnya. [sia/ADV DPRD Samarinda]

Print Friendly, PDF & Email