SAMARINDA – Dugaan pungutan pelepasan/wisuda di sejumlah sekolah di Bumi Etam kembali menjadi sorotan dan perbincangan publik. Kali ini, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur membuka posko pengaduan untukmenindaklanjuti persoalan pendidikan tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, menyatakan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pungutan liar di sekolah terkait pelepasan wisuda, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur membuka pintuseluas-luasnya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor telepon+62 811-1713-737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi,” pungkasnya.
Disisi lain, pelepasan/wisuda atau bentuk lain yang serupa yang diselenggarakanoleh sekolah tidak boleh memberatkan pihak orang tua peserta didik.
Hal ini sudah cukup jelas diatur dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
“Pelepasan atau wisuda tidak dilarang tapi tidak boleh memberatkan peserta didikmaupun orang tua peserta didik,” ungkapnya.
Lembaga pengawas pelayanan publik ini menyoroti perlunya langkah preventif yang lebih konkret dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) ProvinsiKalimantan Timur maupun kab/kota untuk mencegah terjadinya maladministrasidalam bentuk pungutan, khususnya pada kegiatan perpisahan siswa.
Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan Dwi Farisa Putra Wibowo menambahkanbahwa masalah sumbangan cita rasa pungutan di sekolah bukanlah hal baru dan cenderung berulang setiap tahun. Bahkan banyak sekolah berdalih permintaandilakukan oleh komite sekolah, bukan oleh sekolah.
“Komite Sekolah itu bagian dari sekolah, jangan sampai komite dianggap terpisahdari sekolah, maka pungutan yang dilakukan komite merupakan bagian darisekolah,” tegas dia.
Dia menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf b Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 cukup jelas melarak Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif untukmelakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
“Komite bolehmelakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuandan/atau sumbangan, bukan pungutan,” jelasnya.
Dia menjelaskan perlu ada edaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan sebagai langkah awal yang baik.
Namun, ia menekankan pentingnya adanya mekanismepengawasan dan sanksi yang tegas dalam edaran tersebut terhadap kepalasekolah/atau Komite yang tidak mampu mengendalikan tindakan komite sekolahyang keluar dari ketentuan.
“Tidak cukup hanya dengan edaran. Perlu ada tindakan nyata untuk memastikanbahwa edaran tersebut dipatuhi,” tegasnya.
Oleh karena itu, peran serta masyarakat dan orang tua siswa sangat penting dalammengawasi pelaksanaan pendidikan di sekolah. Untuk memfasilitasi hal ini, Dinas Pendidikan di kabupaten/kota perlu menyediakan kanal pengaduan yang mudahdiakses oleh masyarakat di setiap satuan pendidikan.
“Kanal pengaduan ini harus terintegrasi langsung dengan dinas, sehingga setiaplaporan yang masuk dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” ujarnya.
Selain itu, juga menyoroti pentingnya memperluas kewenangan cabang dinasPendidikan dibawah Dinas Pendidikan Kalimantan Timur serta pengawas sekolah. Menurutnya, cabang dinas atau pengawas sekolah tidak hanya bertugas untukmengawasi mutu pendidikan, tetapi juga harus berperan aktif dalam mencegahterjadinya maladministrasi.
“Pengawas sekolah harus memiliki pemahaman yang komprehensif tentangmasalah-masalah pendidikan, termasuk di dalamnya adalah masalah pungutan liar,” tegasnya. [*]