SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Subandi, mengangkat isu pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai perhatian utama dalam pernyataannya pada Sabtu 24 Februari 2024.
Subandi mengekspresikan keprihatinannya terhadap tindakan pelanggaran yang, menurutnya, menciptakan keraguan terhadap efektivitas penegakan aturan di negeri ini.
“Pelanggaran yang terjadi di KPU belakangan ini harus membuat kita semua merenung, apakah penegakan aturan dan etika telah berjalan sesuai yang seharusnya,” ujar Subandi.
Dalam konteks ini, Subandi menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh hanya berlaku di tingkat bawah, tetapi juga harus mencakup mereka yang berada di puncak hierarki kekuasaan. Baginya, prinsip dasar negara hukum adalah bahwa semua individu setara di hadapan hukum.
“Ide dasar dari negara hukum adalah bahwa aturan berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu. Namun, terkadang kita melihat di lapangan bahwa aturan tampaknya lebih memihak kepada penguasa,” katanya.
Selain itu, Subandi juga menyoroti urgensi akses pendidikan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Dia meyakini bahwa pendidikan yang terjangkau adalah kunci untuk menciptakan perubahan positif dalam masyarakat.
“Kunci untuk melihat masa depan yang lebih baik adalah pendidikan yang terjangkau. Harapan saya adalah agar setiap warga, tanpa memandang status ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas,” ungkapnya.
Subandi menekankan bahwa perubahan nyata dalam penegakan aturan dan pendidikan harus menjadi fokus utama bagi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian, ia berharap adanya langkah-langkah konkret untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkualitas di Indonesia. [Re/ADV/DPRD Kota Samarinda]






