SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting menegaskan kepada para calon anggota legislatif (caleg) untuk mematuhi batas waktu pemasangan alat peraga kampanye (algaka) sebelum dimulainya masa kampanye resmi pada 28 November 2023.
“Kami menekan calon anggota legislatif (caleg) untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat dianggap sebagai kampanye hingga masuk masa kampanye pada 28 november 2023,” ungkap Joni, Minggu [19/11/2023].
Joni menyampaikan bahwa hal ini merupakan langkah krusial dalam memastikan adanya kesetaraan peluang di antara semua calon yang akan bertarung dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) mendatang.
“Kami telah mengirimkan peraturan terkait pemasangan algaka ke semua partai, meskipun mungkin ada beberapa partai yang belum menerimanya,” tegasnya.
Menurutnya, mematuhi peraturan tersebut adalah bentuk ketaatan dan kedisiplinan terhadap atruran yang berlaku, serta upaya untuk menciptakan perhelatan pemilihan umum yang adil dan berkualitas.
Sehingga dengan adanya ketentuan tersebut, politisi dari Partai Demokrat itu berharap agar helatan pemilu 2024 mendatang dapat berjalan lancar, tanpa ada hambatan.
“Peraturan ini secara tegas melarang segala bentuk pelaksanaan kampanye sebelum tanggal yang ditentukan untuk memulai kampanye,” tandasnya. [dtn/ADV DPRD SMD]






