Tidak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Kades Benua Baru

[dok.ist]

SAMARINDA –  Polsek Muara Bengkal, Kutim, telah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Desa Benua Baru, AB. Hasil penyelidikan, polisi tidak menemukan bukti yang cukup sehingga laporan tersebut dihentikan.

Kuasa Hukum, Kades AB, Lukas Himuq, mengatakan polisi melakukan penyelidikan sejak laporan masuk pada April 2025. Namun hingga memasuki awal Juni 2025, polisi tidak menemukan bukti yang cukup atas tuduhan tersebut.

Sehingga kasus tersebut dihentikan proses hukumnya.

“Kami perlu klarifikasi, bahwa klien kami sudah diminta keterangan oleh Polsek Muara Bengkal pada 2 Mei 2025 lalu,” ungkap dia di Sangatta, pada Kamis (5/6/2025).

Dari perspektif hukum, lanjut Lukas, laporan tersebut memang bukti formulanya sangat kurang. Sehingga sudah seharusnya dihentikan.

Lukas bilang pihaknya juga sudah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Polres Kutai Timur untuk memantau perkembangan laporan dan dari keterangan yang diterima, tidak ada unsur pembuktian hukum yang mendukung dugaan pelecehan tersebut.

“Makanya kami sampaikan kepada masyarakat Kutim, khususnya di Muara Bengkal, bahwa tuduhan laporan yang terkait pelecehan itu tidak terbukti,” tegas dia.

Lukas juga menyebut bahwa saksi-saksi dan saksi ahli telah diperiksa, termasuk klarifikasi dari kliennya sebagai terlapor.

Namun seluruh hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada unsur yang dapat memperkuat dugaan tersebut.

“Secara hukum, Pak Kades sudah diperiksa, saksi-saksi diperiksa, saksi ahli juga diperiksa, namun itu tidak terbukti,” tegasnya. [zk]

Print Friendly, PDF & Email