KUTAI TIMUR, PANTAUKALTIM – DPRD Kutai Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal penggunaan jalan umum oleh PT Telen Prima Sawit di Desa Benua Baru, Kutai Timur, Kamis [14/9/2023].
Permohonan RDP tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Kepala Desa (Kades) Benua Baru, Ahmad Benni pada 30 Agustus 2023, karena surat peringatan ke PT Telen Prima Sawit tak diindahkan.
Benni menyoal penggunaan jalan umum oleh PT Telen Prima Sawit untuk aktivitas angkutan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dari kebun Benua Baru Estate (BBE) menuju pabrik.
Benni menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit, sudah melarang itu.
Namun, fakta lapangan masih ada perusahaan yang masih melanggar. Meski pun ada sanksi denda Rp 50 juta maupun pidana kurungan 6 bulan.
“Karena tak diindahkan, kami laporkan ke DPRD Kutim dan hari ini kita gelar RDP bersama semua pihak terkait, dari perusahaan sawit, Dinas Perkebunan dan Dinas Perhubungan hingga camat,” ungkap Benni saat dihubungi media, Kamis pagi.
Benni berharap melalui RDP ini, bisa menghasilkan kesimpulan-kesimpulan yang bisa disepakati bersama, agar tidak saling merugikan satu sama yang lain.
“Kami selaku pemerintah desa mendukung adanya investasi, tapi jangan sampai investasi tersebut merugikan masyarakat setempat, itu yang kami enggak mau,” tegas Kades Benni yang juga mantan aktivis kampus ini.
Sebelumnya, melalui Surat Nomor Surat 03.05/713/VII/2023 kepada PT Telen Prima Sawit, Benni meminta perusahaan menunjukan izin penggunaan jalan umum.
Hal itu karena masyarakat setempat sangat dirugikan, selain kerusakaan jalan juga dampak lain yang ditimbulkan. [*]