Pantaukaltim.com, Samarinda – Paslon Gubenur dan Wakil Gubernur Kaltim Isran Noor dan Hadi Mulyadi menggugat KPU Kaltim di Mahkamah Konstitusi [MK] perihal hasil Pilgub Kaltim 2024.
Gugatan tersebut didaftarkan secara online pada Rabu [12/12/2024] pukul 21.57 WIB. Akta pengajuan permohonan teregistrasi dengan Nomor 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Sehari sebelumnya Isran- Hadi memberikan kuasa khusus kepada tim hukum Jaenal dkk sebagai pemohon gugatan. Dari empat nama pemohon, salah satunya adalah pengacara dan youtuber terkenal, Refly Harun.
Dari laman website resmi MK RI, tim kuasa hukum Isran – Hadi menyertakan 2 rangkap alat bukti beserta 2 rangkap daftar alat bukti dalam gugatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Jaenal dkk belum bisa dikonfirmasi.
Namun, Hadi Mulyadi sudah mengonfirmasi perihal gugatan tersebut.
“Iya, kami sudah mengajukan gugatan ke MK,” ungkap Hadi dikutip dari Selasar.co, Kamis [12/12/2024].
Selanjutnya, tim Hukum Isran- Hadi diberi waktu 3 hari untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).
Setelah permohonan dianggap lengkap MK, baru gugatan tersebut dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK). [*]