Pantaukaltim.com, Samarinda – Dispora Kaltim menyiapkan metode Qris untuk sistem pembayaran penyewaan venue.
Hal itu selain mempermudah layanan publik, pun mendorong upaya transparansi dan upaya menutup celah pungutan liar.
“Karena uangnya langsung masuk ke kas negara,” ungkap Kabag TU UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga [PPO] Armen Ardianto, Selasa [29/10/2024].
Pasalnya, kata Armen, pihaknya juga sangat tidak diperkanankan menerima dalam bentuk tunai.
“Jika ada yang menyewa dan bayar langsung atau tanpa bukti, itu kemungkinan pungli,” tegas dia.
Karena itu, menyertakan bukti tanda setor bayar, penting dilakukan para penyewa venue.
Armen menjelaskan pola digitalisasi itu merupakan upaya pihaknya untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat dengan baik, menggunakan sistem yang mumpuni.
Dengan begitu, semua venue dapat digunakan dengan baik dan bisa diakses oleh semua masyarakat.
“Ya kami harap ada support dari semua pihak untuk Kaltim lebih baik,” terang dia.
Lebih jauh, upaya digitalisasi ini akan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah [PAD].
Karena, ada beberapa venue di lingkungan Dispora Kaltim yang memang dikomersilkan sebagaimana Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. [Adv / Dispora Kaltim]






