SAMARINDA – Pada mulanya, tahun 2005 Bupati PPU melaksanakan program peningkatan kesejahteraan PNS dalam lingkup Pemkab PPU, saat itu Bupati PPU adalah Pak Yusran, program tersebut adalah hibah asset daerah berupah tanah seluas sekitar 59 Ha kepada 869 PNS dalam lingkup Pembab PPU, masing-masing PNS mendapat tanah luas kurang lebih 200 M2 selebihnya menjadi fasilitas umum permahan, terletak di Kelurahan Sungai Paret Kecamatan Penajam PPU, kemudian masing-masing PNS, melalui KPR membangun rumah diatasnya yang kemudian komplek itu diberi nama Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah, bahwa setelah pergantian Pimpinan daerah, tanah yg sudah dihibahkan itu tidak dihapus dari daftar asset daerah sehingga para penerima hibah tidak dapat mengurus sertifikat ke BPN.
Menurut BPN PPU, untuk dapat diterbitan sertifikat ke masing-masing warga penerima hibah, SK Hibah No 800/14/2008 dan No. 800/162/2014 harus ditindaklanjuti dengan SK Penghapusan Aset dari Daftar Invetaris Barang Pemkab PPU. Permaslah ini telah beberapa kali dibahas dalam RDP di DPRD PPU akan tetapi selalu menemui jalan buntu, Pemda PPU tidak ingin menghapus tanah itu dari daftar inventaris daerah dengan alasan ada peraturan yang baru terbit yang melarang pemerintah menghibahkan asset kepada PNS.
Setelah 17 tahun tanah itu dihuni masing-masing warga, tiba-tiba, pada tanggal 25 September 2024, Penjabat Bupati PPU saat itu (bpk. Muh. Zaenal Arifin). mengelurkan SK No. Nomor 500.17/190/2024 yang intinya mencabut SK hibah yang dikeluarkan bupati sebelumnya 17 tahun lalu. SK pencabutan hibah ini merubah status tanah dari sebelumnya sebagai hibah berubah status menjadi hak memanfaatan dengan status tanah sewa, pencabutan SK hibah ini membuat panik warga perumahan Korpri PPU, sehingga sebanyak 24 warga penerima hibah dari Bupati sebelumnya (pak Yusran) mengajukan gugatan ke PUTN Samarinda degan alasan, Peraturan Pemerintah yang melarang hibah kepada PNS yang baru terbit tidak bisa berlaku surut, tidak bisa dijadikan dasar untuk mencabut SK hibah yang sudah dikeluarkan dan dilaksanakan jauh sebelum PP pelarangan itu terbit. dan setelah melalui persidangan yang panjang, pada hari, kamis tanggal 22 Mei 2025 adalah babak akhir persidangan, hakim PTUN Samarinda yang diketuai A. Taufik Kurniawan, SH.MH. membacakan putusan yang pada pokoknya mengabulkan gugatan warga Perumahan Korpri penajam, PTUN Samarinda membatalkan SK Bupati PPU No. 500.17/190/2024 yang mencabut SK hibah 800/14/2008 dan No. 800/162/2014.
Dalam pertimbangannya, PTUN Samarinda mengatakan bahwa SK Bupati PPU No. 500.17/190/2024 yang mencabut SK 800/14/2008 dan No. 800/162/2014 telah melanggar prinsip Non-Retroaktif dan secara kumulatif, baik dari aspek prosedural formal maupun dari aspek substansial materiil, SK pembatalan hibah mengandung cacat yuridis karena telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. [*]