21 IUP Palsu di Kaltim Tak Kunjung Tuntas, Ketum APPRI Minta Gubernur Kaltim Tanggungjawab

Ketum APPRI, Rudi Prianto [tengah] saat berada di Kutai Timur, Kaltim. [dok. pantaukaltim]

JAKARTA – Gubernur Kaltim Isran Noor diminta bertanggungjawab atas kasus 21 IUP palsu yang tak kunjung kelar. Sementara, publik menunggu kepastian penyelesaian kasus tersebut.

“Kita jadi bertanya-tanya, kasus 21 IUP palsu ini ke mana ujungnya? Sebagai kepada daerah, harusnya Gubernur Kaltim menjelaskan ke publik,” ungkap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat (APPRI), Rudi Prianto, Kamis (30/8/2023).

Meski pun, dalam kasus ini Gubernur Kaltim Isran Noor dianggap sebagai korban, karena ada pemalsuan tanda tangannya. Tapi,  anehnya Isran Noor tak pernah diperiksa sebagai saksi oleh Polda Kaltim.

Padahal, yang melapor kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim, justru oleh Inspektorat Kaltim pada November 2022.

Hal ini, kata Rudi, memunculkan dugaan bahwa pemalsuan 21 IUP ini ada unsur sengaja ingin dihentikan dan seolah pelaporan pencatutan tanda tangan Gubernur Kaltim di Polda Kaltim hanya gimik belaka.

Rudi menilai pemprov tampak tidak kooperatif untuk mencari dokumen asli 21 IUP yang diduga dipalsukan. Bahkan justru cenderung menutupi, sehingga membuat kasus ini berpotensi antiklimaks.

“Terbuktikan sampai saat ini kasus 21 IUP palsu seolah menguap dan hilang. Padahal, ada tindak pidana dan dugaan kejahatan lingkungan di situ,” tegas dia.

Bagi Rudi, hal ini tentu jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kaltim, termasuk lemahnya sistem pengawasan yang ada di DPRD Kaltim maupun Pemprov Kaltim.

“Ini memberi sinyal bahwa ada yang tidak beres,” tegas dia.

Tak hanya Gubernur, Rudi juga menyoroti proses politik perihal 21 IUP palsu yang bergulir di DPRD Kaltim. Para legislator ini sudah membentuk pansus untuk usut kasus ini, namun lagi-lagi tak berujung.

Padahal, para anggota dewan bisa menggunakan hak interpelasi atau hak angket memanggil Gubernur Kaltim untuk membuat kasus ini terang benderang.

Sebagai informasi, pada November 2022 lalu, Inspektorat Kaltim melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan Gubernur Kaltim Isran Noor dalam dokumen 21 IUP yang belakangan diketahui palsu. Laporan tersebut ditangani oleh Dirreskrimum Polda Kaltim.

Sejak Juni 2023 penyelidikan kasus 21 IUP palsu telah dihentikan Polda Kaltim. Alasannya karena tim Dirreskrimum Polda Kaltim tak menemukan dokumen autentik IUP yang terindikasi palsu itu saat melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Kaltim. [*]

Print Friendly, PDF & Email