4 Warga Telemow Ditahan Kejari PPU

[dok.ist]

SAMARINDA –  Empat warga Telemow atas nama Syafarudin, Syahdin, Hasanudin dan Rudiansyah telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (KEJARI) Penajam Paser Utara (PPU) setelah KEJARI PPU menerima pelimpahan tahap 2 dari POLDA Kaltim. Penahanan ini adalah buntut kriminalisasi yang dilaporkan oleh pihak PT. International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCI KU) kepada POLDA Kaltim dengan tuduhan penyerobotan lahan.

POLDA Kaltim telah memproses laporan perusahaan sejak Juli 2023, bahkan sebelumnya PT. ITCI KU sempat juga melaporkan warga ke POLRES PPU pada tahun 2020. Namun tidak berlanjut karena hal tersebut belum bisa dikualifikasi sebagai perbuatan tindak pidana. Sejak tahun 2017 warga Desa Telemow telah dihadapkan kebingungan setelah pihak PT. ITCI KU secara sepihak mengklaim seluas tanah 83,55 Ha yang dikuasai warga Desa Telemow sebagai HGB milik PT. ITCI KU. Hal tersebut telah memicu penolakan dan protes dari warga yang tidak menerima klaim tersebut. alih alih melakukan penyelesaian secara humanis, sebaliknya pihak PT. ITCI KU justru lebih memilih untuk mengintimidasi dan mengkriminalisasi warga.

Carut marut konflik yang terjadi di Desa Telemow diduga kuat terjadi karena adanya mal administrasi dan tidak dilibatkannya warga mulai dari tahap sosialisasi hingga penerbitan HGB milik PT. ITCI KU. Kejadian ini dapat dimaknai dengan sebagai dugaan bahwa HGB PT.

ITCI KU terbit di “ruang gelap” yang tidak jelas dan tidak diketahui asal usulnya oleh warga. Atas hal ini, “Indonesia Gelap” kini menyasar warga Desa Telemow. Gelapnya Indonesia itu datang melalui perusahaan PT. ITCI KU milik Hashim Sujono Djojohadikusumo yang merupakan adik dari Presiden Grabowo Subianto.

Print Friendly, PDF & Email