Tenggarong — Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan mengantisipasi potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat selama bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penertiban terhadap pedagang petasan berdaya ledak tinggi di wilayah Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, pada Senin malam (24/03/2025).
Penertiban ini dilaksanakan sebagai bentuk respons cepat atas surat permintaan dari pihak Kelurahan Melayu, yang meminta agar dilakukan penyitaan terhadap petasan yang dijual secara bebas di kawasan permukiman, menyusul peristiwa kebakaran yang terjadi pada tanggal 20 Maret 2025 lalu di Jalan Danau Melintang RT 24, Kelurahan Melayu. Dalam insiden tersebut, satu rumah hangus terbakar dan dua rumah lainnya turut terdampak. Dugaan sementara menyebutkan bahwa kebakaran itu dipicu oleh petasan yang dimainkan oleh anak-anak di sekitar lokasi kejadian.
Guna mencegah terulangnya kejadian serupa, tim gabungan dari Satpol PP Kukar mulai melakukan patroli dan penertiban setelah pelaksanaan salat tarawih, tepatnya pukul 21.30 WITA. Penertiban dilakukan dengan menyisir enam titik lokasi strategis, khususnya di sepanjang Jalan Danau Aji dan Jalan Madungingrat, yang berada di sekitar kawasan Pasar Modern Tangga Arung Tenggarong — lokasi yang kerap dijadikan tempat berjualan oleh para pedagang musiman selama Ramadan.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya pada Pasal 25 huruf A yang secara tegas melarang penjualan dan pengumpulan petasan atau bahan sejenis dengan daya ledak tinggi.
“Pasal tersebut secara jelas mengatur larangan menjual atau mengumpulkan barang jenis petasan dengan daya ledak tinggi. Maka dari itu, kami bertindak tegas dengan melakukan sweeping dan menyita barang-barang yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Awang Indra.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyita sejumlah petasan dan kembang api yang dinilai melebihi ambang batas daya ledak yang diizinkan, yakni maksimal 2,0 gram bahan peledak per unit. Barang-barang yang ditemukan melebihi ambang batas itu langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kukar untuk proses lebih lanjut.
Indra juga menjelaskan bahwa meskipun masih ada produk petasan dengan daya ledak rendah yang diizinkan beredar, distribusinya tetap harus berada di bawah pengawasan yang ketat. Semua penjual, baik distributor maupun pengecer, diwajibkan memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
“Sebagai contoh, distributor resmi seperti Gama di Samarinda memang memiliki dokumen yang sah. Tapi pengecer di daerah juga harus memiliki surat izin pembelian sebelum bisa menjual kembali ke masyarakat. Tanpa itu, mereka dianggap melanggar,” jelasnya.
Terkait penanganan terhadap para pedagang yang ditemukan menjual petasan tanpa izin, Satpol PP Kukar akan menerapkan sistem teguran bertahap, yaitu teguran pertama, kedua, dan ketiga. Jika setelah teguran tersebut pelanggaran tetap berlanjut, maka tindakan hukum akan diterapkan melalui proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Operasi penertiban ini mendapat dukungan dari masyarakat sekitar yang resah dengan maraknya penjualan petasan tanpa izin, terutama dengan tingginya risiko bahaya kebakaran dan cedera, terlebih pada saat bulan Ramadan ketika aktivitas keagamaan berlangsung intensif dan lingkungan permukiman menjadi lebih aktif di malam hari.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Satpol PP berharap dapat menciptakan suasana Ramadan yang aman, damai, dan kondusif. Penegakan aturan yang tegas, sinergi antarinstansi, serta dukungan masyarakat diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menjaga ketertiban dan keselamatan warga selama bulan suci hingga perayaan Idulfitri mendatang.(wan/ADV/Diskominfo Kukar)






