Samarinda – Ketua Umum *Asosiasi Penambang Rakyat dan Pengusaha Indonesia* (APPRI), *Rudi Prianto, mengapresiasi langkah **Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur* (Kejati Kaltim) yang melakukan penggeledahan di kantor *Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur*.
Menurut Rudi, langkah tersebut merupakan respons cepat atas aspirasi yang sebelumnya disampaikan APPRI agar aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik tambang ilegal serta jual beli dokumen RKAB yang diduga terjadi di Kalimantan Timur.
“APPRI mengapresiasi Kejati Kaltim yang bergerak cepat merespons laporan dan aspirasi yang kami sampaikan. Penegakan hukum ini penting agar praktik mafia tambang dan penyalahgunaan dokumen RKAB bisa dibongkar secara terang,” kata Rudi dalam keterangannya, Senin.
Ia menilai penggeledahan tersebut menjadi sinyal bahwa aparat mulai serius menelusuri dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum di instansi pemerintah.
Rudi juga meminta *Komisi Pemberantasan Korupsi* (KPK) dan *Kejaksaan Agung Republik Indonesia* untuk turut memasang perhatian terhadap dugaan permainan oknum di kementerian maupun dinas terkait.
“APPRI berharap KPK dan Kejagung ikut memasang mata untuk melihat kemungkinan adanya oknum yang bermain di kementerian maupun dinas terkait dalam kasus ini,” ujarnya.
Dugaan praktik tersebut berkaitan dengan laporan perdagangan sekitar *6,32 juta ton batu bara ilegal di Kalimantan Timur dalam kurun waktu sekitar satu tahun. Batu bara tersebut diduga berasal dari tambang tanpa izin dan kemudian dilegalkan menggunakan dokumen perusahaan pemegang izin tambang.
Dalam sejumlah laporan investigasi, salah satu perusahaan yang disebut dalam dugaan jaringan penggunaan dokumen tambang adalah CV Alam Jaya Indah (AJI).
Rudi menegaskan bahwa praktik jual beli dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya)* tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan royalti, tetapi juga merusak iklim usaha pertambangan yang sehat.
“Pelaku usaha yang bekerja secara legal tentu dirugikan jika praktik seperti ini dibiarkan. Karena itu APPRI mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan jaringan perdagangan batu bara ilegal tersebut,” katanya.
Ia berharap penyelidikan yang dilakukan aparat dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik dari kalangan perusahaan tambang, trader batu bara, maupun oknum pejabat yang diduga memanfaatkan celah dalam sistem perizinan pertambangan. [*]






