Pantaukaltim.com, Samarinda – Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan dan penyitaan 2 CPU computer dan sejumlah dokumen di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda, Selasa [7/5/2024].
Kepala Seksi Penerangan Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 – 2022 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS).
“Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018 – 2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran TPP (tambahan penghasilan pegawai) di lingkungan RSUD AW. Sjahranie Kota Samarinda yang ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi, di mana akibat perbuatan tersebut didapatkan potensi kerugian keuangan Negara sebesar lebih kurang Rp 6 miliar,” ungkap Toni saat dihubungi Pantaukaltim.com, Selasa [7/5/2024].
Toni melanjutkan penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024; Surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
Proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 3 (tiga) jam sejak pukul 11.00 Wita sampai 14.00 Wita dan dari kegiatan penggeledahan telah didapati beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa 2 (dua) unit CPU;
Terhadap Dokumen/Surat/Barang Bukti Elektronik (BBE) selanjutnya telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024 dan seluruhnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima;
Toni menuturkan tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi. [*]