Pantaukaltim.com, Samarinda – Pembinaan olahraga prestasi pada atlet usia muda di daerah harus memperhatikan standar nasional sesuai Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga [Menpora] RI Nomor 10/2022 tentang Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di Daerah.
Aturan tersebut mengatur standar pada program pembinaan mulai dari identifikasi bakat, pemanduan hingga pengembangan bakat pada atlet usia muda. Hal ini diperlukan agar output dari pembinaan atlet usia muda ini mendapatkan hasil yang maksimal.
Ahli Muda Kebijakan Peningkatan Prestasi Olahraga, Dispora Kaltim, Sulaiman mengatakan di Kaltim sudah menerapkan standar tersebut.
“Kebijakan terkait pelatihan dan pembinaan atlet di Kaltim didasarkan pada standar nasional yang ditetapkan oleh pusat, seperti pengurus besar [PB] setiap cabor,” ungkap Sulaiman, Jumat [15/11/2024].
Untuk identifikasi bakat, kata Sulaiman, pihaknya bahkan membentuk tim khusus yang fokus pada pembibitan bakat dan latihan. Begitu juga pemanduan dan pengembangan atlet maupun database.
“Sehingga lebih terarah dan terukur. Ke depan kita akan memiliki data yang lebih terukur terkait perkembangan atlet. Data ini akan menjadi acuan dalam melaksanakan pembinaan yang lebih sistematis dan terarah,” terang dia.
Semua program tersebut, kata dia, sudah tertuang dalam program Dispora Kaltim dalam hal peningkatan prestasi olahraga, dari tahap pelatihan atlet, penyediaan fasilitas berstandar, serta pencarian bibit-bibit unggul di berbagai cabang olahraga. [ADV Dispora Kaltim]