Pantaukaltim.com, Samarinda – Sebanyak 441 desa dan kelurahan di Kaltim mendapatkan dana karbon.
Dana karbon adalah insentif yang diberikan kepada negara-negara berkembang yang berupaya dalam program REDD+ (Reducing Emission from Deforestation and Degradation).
Program ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dengan melibatkan masyarakat lokal dalam pelestarian hutan dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Dana penurunan emisi dalam kerangka Program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund [FCPF-CF] untuk 441 desa di Kaltim mulai disalurkan ke rekening desa sehingga penerima sudah bisa memanfaatkan.
Besaran bantuan Program PCPF-CF atau kompensasi penurunan emisi GRK yang disalurkan melalui Bank Dunia tersebut dihitung berdasarkan kinerja penurunan emisi karbon.
“Total sebanyak 441 desa/kelurahan di Provinsi Kaltim yang mendapat dana karbon, masing-masing desa/kelurahan mendapat lebih kurang Rp240 juta, tetapi di Kabupaten Kutai Kartanegara setiap desa mendapat sekitar Rp140 juta karena jumlah desa penerima dana karbon lebih banyak,” ungkap Staf PMU Sub Nasional FCPF-CF Biro Ekonomi, Khairul Fadly, Senin [2/12/2024].
Tak hanya itu, Khairul bilang ada 143 kelompok masyarakat dan tujuh kelompok masyarakat hukum adat juga menerima dana karbon ini.
Total kompensasi yang disalurkan pada 2024 mencapai Rp150 miliar melalui Bank Dunia. [*]