Manuver Isran-Hadi Usai KPU Kaltim Tetapkan Rudi-Seno Pemenang Pilgub Kaltim 2024

Rudi-Seno saat kampanye akbar di Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang, Jumat [15/11/2024]. [dok. Dey/updatekaltim.com]

Pantaukaltim.com, Samarinda – KPU Kaltim resmi tetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Rudy Masud-Seno Aji sebagai pemenang Pilgub Kaltim 2024.

Rudi-Seno mendapat suara sebanyak 996.399 suara atau 55,64 persen. Sementara, paslon Isran -Hadi memperoleh suara sah 793.793 atau 44,36 persen.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris mengatakan partisipasi pemilih pada Pilgub Kaltim 2024 sebanyak 1.790.192 dari total DPT Kaltim sebanyak 2.821.202 yang ditetapkan KPU Kaltim.

“Tingkat partisipasinya sekitar 63,45 persen,” ungkap Fahmi di Samarinda dalam Rapat Pleno yang berlangsung hingga Senin dini hari (9/12/2024) di Hotel Harris Samarinda.

Lanjut Fahmi, untuk suara tidak sah sebanyak 92.199 pemilih.

Manuver Isran – Hadi

Tak lama berselang setelah penetapan Rudi-Seno pemenang Pilgub Kaltim, paslon rival Isran Noor dan Hadi Mulyadi mengambil langkah hukum. Keduanya menggugat KPU Kaltim di Mahkamah Konstitusi [MK] perihal hasil Pilgub Kaltim 2024.

Gugatan tersebut didaftarkan secara online pada Rabu [12/12/2024] pukul 21.57 WIB. Akta pengajuan permohonan teregistrasi dengan Nomor 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Sehari sebelumnya Isran- Hadi memberikan kuasa khusus kepada tim hukum Jaenal dkk sebagai pemohon gugatan. Dari empat nama pemohon, salah satunya adalah pengacara dan youtuber terkenal, Refly Harun.

Dari laman website resmi MK RI, tim kuasa hukum Isran – Hadi menyertakan 2 rangkap alat bukti beserta 2 rangkap daftar alat bukti dalam gugatan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Jaenal dkk belum bisa dikonfirmasi.

Namun, Hadi Mulyadi sudah mengonfirmasi perihal gugatan tersebut.

“Iya, kami sudah mengajukan gugatan ke MK,” ungkap Hadi dikutip dari Selasar.co, Kamis [12/12/2024].

Selanjutnya, tim Hukum Isran- Hadi diberi waktu 3 hari untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).

Setelah permohonan dianggap lengkap MK, baru gugatan tersebut dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK). [*]

Print Friendly, PDF & Email