SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menggelar sosialisasi yang membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sosialisasi tersebut dilakukan di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
Dalam penyampaiannya, ia menyebut bahwa penyelenggaraan bantuan hukum adalah jawaban dari kebutuhan masyarakat yang membutuhkan bantuan saat berhadapa dengan hukum. Melalui Perda tersebut, masyarakat juga bisa mendapatkan hak terhadap kesejahteraan, serta jaminan dalam mencapai akses keadilan. Sehingga masyarakat tidak khawatir lagi ketika akan menempuh sesuatu hal melalui jalur hukum.
“Kami sengaja menginformasikan Perda ini kepada masyarakat. Supaya warga kita tahu bahwa daerah akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang bersangkutan hukum,” tuturnya, Minggu [29/10/2023]
Dalam agenda tersebut pihaknya juga mengajak Dosen Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman (Unmul) Haris Retno dan Warkhatun Najidah.
Ia berharap, setelah memberikan sosialisasi ini, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas tersebut dengan sebaik-baiknya. Dia menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum, maka cukup melengkapi syarat yang telah direkomendasikan. Lalu datang ke kantor advokat terdekat yang bekerjasama dengan Pemprov Kaltim. [sia/ADV DPRD Kaltim]