Bahas Izin Usaha Kepariwisataan, Joha: Menunggu Keputusan Bagian Hukum

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. [dok. istimewa]

Pantaukaltim.com, Samarinda – Rencana perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan di Samarinda masih menunggu keputusan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Samarinda. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal.

Joha menerangkan bahwa Bagian Hukum Pemkot Samarinda memiliki peran kunci dalam menentukan arah perubahan yang sudah diajukan. “Yang diajukan ini sebagian kecil saja, jadi bisa dikategorikan revisi, atau perlu dibuatkan Perda baru ke depannya,” ucap dia, Senin [8/4/2024].

Politisi Partai Nasdem ini menyebut, pasca Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah nanti, pihaknya akan mengundang seluruh pihak yang berkaitan, termasuk dari Bagian Hukum Pemkot Samarinda.

“Kami akan minta masukan dan pendapat dari mereka. Karena kami ingin mempercepat prises finalisasi Perda ini,” sambungnya.

Joha mengatakan apa bila dalam prosesnya terdapat perubahan hingga mencapai 50 persen, maka Perda yang ada tidak bisa direvis, melainkan dibuatkan peraturan baru. Sehingga nantinya akan ada judul baru terhadap Perda yang akan disepakati.

Ia menambahkan, pembahasan perubahan aturan ini memang terbilang mendesak untuk dilakukan. Pasalnya tak lama lagi sebagian Anggota DPRD Samarinda akan memasuki masa purna tugas. Sehingga aka nada pergantian anggota di DPRD Samarinda.

“Kita usahakan kejar, agar sebelum pelantikan anggota baru perubahan ini bisa selesai dibahas. Karena tim penyusunan Perda ini tidak semuanya bisa melanjutkan tugas mereka,” tutupnya. [dmn/ADV DPRD SMD]

Print Friendly, PDF & Email