SAMARINDA – Ketidakpastian data hasil pemilu 2024 yang ditampilkan KPU melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) memicu dorongan untuk diaudit forensik oleh tim independen.
Ketua Laskar Anti Korupsi [LAKI] Kaltim, Andi Agus mendukung wacana tersebut. Menurutnya, audit forensik diharapkan dapat menjawab kesimpangsiuran informasi saat ini.
“Memang perlu diaudit itu [Sirekap] karena banyak caleg maupun publik resah dianggap rawan dimanipulasi,” ungkap Andi Agus di Samarinda, Jumat [23/2/2024].
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendukung usulan audit forensik untuk Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) KPU.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan audit forensik bisa jadi solusi atas masalah yang selama ini hadir dalam Sirekap.
Kata dia, nantinya tuduhan-tuduhan miring soal Sirekap dalam terjawab melalui audit forensik.
“Kalau memang diperlukan silahkan audit forensik itu lebih menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat terkait Sirekap, dengan audit forensik tentu bisa diketahui nanti apa penyebabnya,” ungkap Totok seperti dikutip KBR, Kamis (22/2/2024).
“Saya pikir untuk persoalan ini menjadi terang benderang sehingga tidak lagi tudingan-tudingan manipulasi. Kasihan juga KPU untuk kalau dituduh manipulasi terus, karena mungkin tidak ada niat dari KPU untuk melakukan manipulasi ini, mungkin semata-mata karena sistemnya kalau sistemnya ada unit forensik itu menjadi lebih baik,” sambungnya.
PUSAT STUDI KONSTITUSI UNMUL MINTA KPU TANGGUNGJAWAB
Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (PUSDIKSI FH UII) menilai penggunaan sistem informasi kepemiluan (khususnya SIREKAP) yang membuka ruang terjadinya berbagai manipulasi hasil pemilihan dan pelanggaran pemilu.
Karena itu, KPU agar bertanggungjawab penuh atas kegaduhan yang timbul di tengah-tengah masyarakat sebagai akibat ketidaksiapan dalam penggunaan sistem informasi kepemiluan (Sirekap).
“Kepada semua pihak untuk dapat mengawasi proses rekapitulasi hasil pemilu secara secara arif dan bijaksana,” ungkap Direktur PUSDIKSI FHUNMUL, Harry Setya Nugraha melalui keterangan tertulis pada 18 Februari 2024.
Harry juga meminta agar Bawaslu dan unsur penegakan hukum terkait agar dapat menindaklanjuti berbagai laporan atas dugaan pelanggaran pemilu secara cermat, obyektif dan independen serta menindak tegas setiap peserta pemilu yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran pemilu. [*]