Pantaukaltim.com, Balikpapan — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menggelar kegiatan Diseminasi Kajian Hak Asasi Manusia (HAM) Tentang penghapusan penyiksaan dalam penyidikan tindak pidana yang bertempat di Ruang Rupatama Rabu, (15/05/24).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., para Pejabat Utama Polda Kaltim, serta para penyidik dari berbagai satuan kerja termasuk Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Ditlantas, Ditpolairud, dan Bidpropam di Lingkungan Polda kaltim.
Kegiatan ini turut pula dihadiri dari Tim Divkum Polri yang dipimpin oleh Brigjen Pol Veris Septiansyah, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., bersama rombongan tim yakni Kombes Pol Tony Binsar, S.H., S.I.K., M.Si., dan Ipda Rengga Jagat Gintara, S.H.
Dalam kegiatan terebut berupa pengarahan tentang penghapusan penyiksaan dalam penyidikan oleh Tim Divkum Polri, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi HAM dalam tugas penyidikan di Polda Kaltim.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si., menerangkan bahwa pengarahan Diseminasi Kajian HAM ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman para penyidik mengenai standar HAM internasional.
“Dengan adanya kegiatan pengarahan ini, kami berharap para penyidik dapat menerapkan prinsip-prinsip HAM secara lebih baik dalam proses penyidikan tindak pidana, sehingga mereka makin profesional”, ujar Kombes Pol Artanto. [*]