SAMARINDA – Warga yang bermukim di Perumahan Korpri, Kecamatan Sungai Kunjang tengah memperjuangkan hak atas lahan yang sedang mereka tempati saat ini. Mereka berkeinginan untuk mengubah status kepemilikan lahan mereka dari Hak Guna Bangunan (HGM) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun sayangnya, keinginan tersebut tidak bisa berjalan dengan mudah.
Karena itu, DPRD Kaltim berencana memboyong perwakilan masyarakat tersebut untuk bisa melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. Ia menerangkan bahwa rekan-rekannya di DPRD Kaltim sudah sepakat untuk memfasilitas pertemuan masyarakat dengan Kemendagri.
“Ada tiga orang yang akan kami bantu fasilitasi untuk ke kementerian. Supaya mereka bisa dapat jawaban langsung dari kementerian,” terangnya, Selasa [ 24/10/2023]
Inisiatif tersebut berangkat dari penialaian bahwa Pemprov Kaltim selama ini tidak mampu memberikan jawaban dan solusi atas persoalan yang dialami warganya. Berkaitan dengan biaya yang harus dikeluarkan pun, Sapto menjelaskan bahwa sudah disepakati bawah DPRD Kaltim akan mengumpulkan dana yang dihimpun dari kas pribadi tiap-tiap anggota DPRD Kaltim. Menurutnya hal tersebut tidak akan menjadi hal yang memberatkan pihaknya.
“Ini bentuk kepedulian kami dengan masyarakat. Sudah puluhan tahun mereka mengalami situasi yang tidak mudah,” sambung Sapto.
Dirinya mengaku prihatin akan persoalan yang harus dihadapi masyarakatnya. Terlebih, permasalahan ini sudah berlangsung kurang lebih 30 tahun lamanya, dan selama itu pula warga tidak kunjung mendapat kejelasan atas status lahan yang mereka diami selama ini. [sia/ADV DPRD Kaltim]






