SAMARINDA – Aliran dana karbon internasional ke Kalimantan Timur (Kaltim) belum berbanding lurus dengan upaya perlindungan hutan. Di tengah komitmen pendanaan untuk menekan emisi karbon, laju deforestasi di Benua Etam justru masih mengkhawatirkan.
Kalimantan Timur tercatat sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menerima pendanaan melalui skema Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) dari Bank Dunia.
Pada tahap awal, Kaltim menerima dana sebesar 20,9 juta dolar AS atau sekitar Rp300 miliar, dari total komitmen pendanaan Bank Dunia sebesar 110 juta dolar AS.
Program tersebut menargetkan pengurangan emisi karbon sebesar 26,2 juta ton CO2 yang bersumber dari deforestasi dan degradasi hutan.
Namun, data Auriga Nusantara menunjukkan persoalan deforestasi di Kaltim masih jauh dari kata selesai.
Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, yakni 2015–2025, luas hutan yang hilang di Kaltim mencapai 362.043,63 hektare. Angka tersebut setara sekitar 54 kali luas wilayah Jakarta.
Bahkan, pada 2024, Kaltim menempati urutan kedua sebagai provinsi dengan deforestasi terluas di Indonesia.
Persoalan ini semakin mengkhawatirkan karena emisi gas rumah kaca di Kaltim dilaporkan meningkat 73,6 persen pada 2023. Ekspansi perkebunan sawit dan pertanian permanen disebut menjadi salah satu pemicu utama peningkatan emisi tersebut.
Kebijakan Dinilai Belum Menyentuh Akar Persoalan
Auriga Nusantara menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai lebih banyak membatasi penerbitan izin baru, tetapi belum menyentuh persoalan aktivitas di kawasan konsesi lama.
Padahal, pemegang izin lama juga dinilai memiliki kontribusi terhadap pembukaan kawasan hutan.
Kritik serupa disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Timur. Organisasi lingkungan tersebut menyoroti aturan baru yang memungkinkan perubahan status kawasan hutan, termasuk pelepasan kawasan untuk kepentingan lain.
Dalam analisis koalisi masyarakat sipil, terdapat sekitar 736.055 hektare lahan yang berpotensi mengalami perubahan status. Kondisi ini dikhawatirkan membuka ruang bagi deforestasi yang dilegalkan melalui perubahan kebijakan tata ruang dan status kawasan.
Efektivitas Dana Karbon Dipertanyakan
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan deforestasi yang terjadi di luar periode penilaian tidak mengubah besaran dana yang diterima.
Meski demikian, persoalan tersebut diduga berdampak terhadap lambatnya pencairan pembayaran penuh yang baru turun pada akhir 2025.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas skema pendanaan karbon internasional.
Sebab, keberhasilan program karbon seharusnya tidak hanya diukur dari besarnya dana yang diterima atau jumlah emisi yang diklaim berhasil dikurangi. Lebih dari itu, harus terlihat dampak nyata berupa penurunan deforestasi, perlindungan kawasan hutan, serta pengendalian aktivitas yang merusak lingkungan.
Dengan kehilangan hutan mencapai ratusan ribu hektare dalam satu dekade, publik berhak mempertanyakan: apakah dana karbon benar-benar menjadi instrumen penyelamatan hutan Kaltim, atau justru hanya menjadi aliran insentif tanpa perubahan signifikan di lapangan?





