Pantaukaltim.com, Samarinda – Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengusulkan agar Pemkot Samarinda melalui instansi terkait mulai mempertimbangkan pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang selama ini berada di Jalan Pengeran Suryanata, di TPA Bukit Pinang.
Samri menyebut aktivitas pembuangan yang ada di TPA Bukit Pinang bisa dipindahkan ke kawasan Palaran. Ia memahami, bahwa rencana tersebut bagi sebagian orang mungkin rasanya akan sulit untuk diwujudkan.
“Tapi kalau prosesnya sudah mulai berjalan, rencana itu akan terasa nyata,” jelas Samri, Sabtu (22/6/2024).
Dia menambahkan, rencana dan keinginan untuk memindahkan TPA Bukit Pinang sudah lama ada. Namun isu lama tersebut hanya menjadi rencana karena hingga saat ini belum ada realisasi dari Pemkot Samarinda.
Samri mendukung ide pemindahan TPA ke Palaran dengan mempertimbangkan potensi yang bisa dihasilkan dari bekas lokasi TPA tersebut. Dia berpendapat tanah bekas TPA, jika dimiliki oleh pemerintah, dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Lebih bagus orientasinya ke sana, bangun gedung pemerintah agar tidak membuat sumpek di tengah kota,” tegasnya.
Dia menyebut, jika memang ada lahan yang merupakan lahan milik masyarakat maka pemerintah bisa melakukan pendekatan persuasive untuk melakukan pembicaraan yang lebih serius.
Hal tersebut perlu untuk dilakukan guna menghindari konflik dan memastikan bahwa kebijakan tersebut bisa diterima dengan baik oleh semua pihak.(wan/ADV/DPRD SMD)