SAMARINDA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan menerapkan sistem klasifikasi atau grading untuk media di Benua Etam.
Sistem ini bertujuan memastikan seluruh media memenuhi regulasi yang berlaku, sesuai dengan ketentuan Dewan Pers.
Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan, media akan dikelompokkan ke dalam tiga kategori: grade A untuk media yang sudah terverifikasi, grade B untuk media yang memenuhi persyaratan administratif tetapi belum terverifikasi, dan grade C untuk media yang masih dalam proses melengkapi syarat.
“Media yang tertib dan sudah terdaftar di Dewan Pers akan masuk grade A. Untuk media yang belum terverifikasi penuh tetapi memenuhi syarat administratif, kami tempatkan di grade B. Sementara yang masih dalam proses akan masuk grade C,” terang Faisal belum lama ini.
Meskipun ada sistem ini, Faisal menegaskan bahwa tujuan akhirnya adalah menghapuskan pembagian grade tersebut. Semua media, tanpa kecuali, diharapkan mampu memenuhi regulasi dalam waktu yang telah ditentukan.
“Kami memberi waktu transisi 1-2 tahun untuk media yang belum memenuhi syarat. Setelah itu, sistem ini tidak akan berlaku lagi. Semua harus terverifikasi penuh oleh Dewan Pers,” tambahnya.
Faisal juga menyebut bahwa kebijakan ini tidak hanya diterapkan di Kaltim, tetapi juga berlaku secara nasional. Untuk itu tahun 2025 ini, diharapkan sebagian besar media dapat menyelesaikan proses verifikasinya.
“Kami optimistis bank media akan segera memenuhi persyaratan. Ini penting agar media bisa beroperasi secara legal dan profesional sesuai regulasi pusat.” tutup Faisal. (DETAKKaltim.Com)






