SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi melantik dan pengangkatan Kaharuddin Jafar sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Makmur HAPK anggota DPRD Kaltim untuk sisa masa jabatan 2019-2024.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-26 DPRD Provinsi Kaltim, Rabu (16/8/2023). Dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Hamas).
Kaharuddin Jafar dilantik sebagai PAW anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menggantikan Makmur HAPK.
Ia diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.2.1.4-3121 Tahun 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kaltim.
Pelantikan PAW anggota DPRD Kaltim ini dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, HM Syirajudin, Asisten III Bidang Administrasi Umum Riza Indra Riadi dan unsur Forkopimda Provinsi Kaltim.
Prosesi pelantikan dilakukan dengan pengucapan sumpah janji oleh Kaharuddin Jafar yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hamas. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji dan penyematan pin anggota DPRD Kaltim.
“Harapan kami, Pak Kahar karena sudah jadi anggota DPRD, bisa bekerja keras untuk mengerjakan apa yang jadi prioritas pembangunan selama waktu yang tersisa ini,” ungkap Hamas kepada awak media usai momen pelantikan.
Pelantikan dan peresmian PAW anggota DPRD Kaltim masa jabatan 2019-2024, diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari pimpinan dan anggota DPRD Kaltim serta para peserta sidang. (KRV/pt)