MAHULU – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Mahulu menyebut besarnya upaya Bupati Mahulu mendorong anaknya kembali maju pada kontestasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Mahulu 2025, membuat ajang pemilihan kepala daerah ini seperti hajatan keluarga.
Pasalnya, pada Pilkada 27 November 2024 lalu, Bupati telah mendorong anaknya Owena Mayang Shari berpasangan Stanislaus Liah, namun didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai terbukti ada penyalahgunaan kekuasaan bupati untuk kepentingan paslon tersebut secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.
MK lalu memerintahkan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Mahulu tanpa diikuti paslon Owena Mayang Shari berpasangan Stanislaus Liah dan diganti oleh calon lain.
“Tapi pada PSU kali ini calon pengganti juga anaknya bupati, jadi apa bedanya dengan yang sebelumnya. PSU ini juga rasa sayang anak tetap terjadi di Mahakam Ulu,” ungkap Ketua MPC PP Mahulu, Martinus Mi’ing kepada awak media, Minggu (16/3/2025).
Martinus Mi’ing menjelaskan besarnya niat bupati mendorong anaknya telah mendegradasi keberadaan putra putri terbaik di Mahulu, seolah Mahulu krisis tokoh. Padahal, banyak tokoh – tokoh di Mahulu yang punya kapasitas mumpuni dalam membangun Mahulu.
Selain itu, niat bupati ini juga dianggap sebagai upaya membangun membangun dinasti politik di Mahulu. Jika demikian motivasinya, maka patut disayangkan sebab upaya ini bagian dari kemunduran demokrasi di Mahulu.
Lebih jauh, upaya bupati juga dianggap mengabaikan putusan MK. Sebab dalam putusan, MK menemukan kesesuaian bukti bahwa telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan ada relasi kuasa antara ayah sebagai bupati dan anak sebagai calon bupati.
MK memutuskan penyebab PSU ini karena ada perbuatan bupati yang sedang menjabat, yang menguntungkan paslon tertentu yang adalah anaknya.
“Maka hal yang sama berpotensi bakal terulang pada PSU Mahulu kali ini. Karena relasi hubungan antara bapak sebagai bupati aktif dan anak sebagai calon bupati masih terjadi,” tegas dia.
Media ini sudah berupaya meminta hak jawab Bupati Mahulu Bonifasius Belawan namun hingga berita ini diturunkan upaya konfirmasi belum mendapat respon.
Di lain sisi, Pengamat Politik Kaltim, Saipul menekankan pentingnya kewenangan partai pengusung dalam menentukan paslon pengganti.
“Sehingga siapapun nanti calon yang diusulkan mengganti paslon yang diskualifikasi tidak lagi mengulang perbuatan yang menjadi penyebab PSU Mahulu,” ungkap Saipul.
Selain itu, Saipul juga menyarankan agar partai pengusung bisa melakukan uji publik atas calon tersebut.
“Sehingga paslon ke depan harusnya klir dari konflik kepentingan, meski pun tidak ada larangan mencalonkan anak, istri, cucu dan lain dalam UU Pilkda, tapi dimensi penyebab PSU itu harusnya tidak terulang,” tegas dia.
Lebih jauh, Saipul mendorong agar ada supervisi khusus dari Bawaslu Kaltim terhadap tahapan pilkada Mahulu agar memastikan praktik TSM yang sebelumnya tidak berulang kembali. [*]