SAMARINDA – Ketua Umum [Ketum] Asosiasi Pengusaha Penambangan Rakyat Indonesia [APPRI], Rudi Prianto turut mengomentari penambangan ilegal yang menggasak hutan penelitian milik Universitas Mulawarman Samarinda, Kaltim.
Bagi Rudi, pelaku penambang koridor itu tak mungkin berani menambang di areal hutan milik Unmul tersebut, jika tak ada bekingan oknum aparat penegak hukum.
“Kalau tidak ada beking oknum aparat nggak mungkin berani [pelaku] tambang ilegal,” ungkap Rudi kepada awak media di Samarinda, Senin [7/4/2025].
Rudi menyebut maraknya penambangan batu bara ilegal di Kaltim memberi sinyal bahwa ada keleluasaan dari para pelaku dalam menjalankan dan mengekspansi kegiatan tambang koridor karena dibekingi *oknum* aparat penegak hukum.
“Sehingga mereka [pelaku] seperti kebal hukum. Ini sudah jadi rahasia umum,” tegas Rudi.
Rudi menegaskan para penambang koridor bukan masuk kategori penambang rakyat, melainkan penambangan mekanis yang menggunakan alat berat.
“Kategori penambang rakyat biasa menggunakan cangkul,” jelas Rudi.
“Dan biasanya setelah aktivitas penambangannya disoroti publik, layaknya kasus hutan Unmul ini, saya pastikan alat berat sudah bergeser keluar dari lokasi itu. Sebab, oknum bekingnya sudah infokan duluan sehinggga pada saat ada laporan dan sidak ke lapangan sudah tidak ada mereka,” sambung Rudi.
Desak Kejati Kaltim Usut Tuntas
Rudi mendesak agar Kejaksaan Agung melalui Kejati Kaltim perlu menyoroti kasus ini dan mengusut tuntas.
Demikian pula Satgas Gakkum ESDM dan KLHK. Jika tidak turun lapangan, maka publik menganggap ada pembiaran.
“Saya harap Kejati Kaltim segera turun ke lapangan bersama tim dari Unmul dari fakultas kehutanan dan fakultas hukum untuk menyelediki kasus itu dan memprosesnya sampai tuntas,” pungkas dia.
Tak hanya itu, Rudi juga mendorong agar mahasiswa Unmul menggerak menekan penegak hukum untuk memproses dan menangkap pelaku penambang koridor tersebut.
BEM Unmul Bergerak Desak Polisi Tangkap Pelaku
Presiden BEM Unmul, M. Ilham Maulana menegaskan pihak mendesak Polresta Samarinda untuk tangkap pelaku.
“Penting bagi kami bahwa, BEM Unmul, menolak secara tegas aktivitas tambang ilegal ini yang sangat merusak iklim kawasan hutan, daerah tersebut pun sering digunakan mahasiswa kehutanan untuk pendidikan dan penelitian dalam hal menjalankan mata kuliah,” tegas dia.
“Kritik ini merupakan bagian penting untuk menjamin keramahan lingkungan dan mencegah terjadi kerusakan yang lebih parah pasca di gali oleh oknum yang tak bertanggung jawab. cukup sudah semua di acak acak kalimantan dipenuhi dengan galian lubang tambang jangan sampai pendidikan kawasan hutan Unmul yang juga terkena oleh rakusnya oligarki ini untuk mencari emas hitam,” sambung dia.
Oleh karena itu, Ilham bilang sangat penting bagi kami segera hentikan aktivitas tersebut jangan sampai wilayah Unmul juga di gerasak oleh pihak luar untuk menggali emas hitam yang justru merusak lingkungan.
Aparat Penegak Hukum harus segera bertindak dan menangkap pelaku atau dalang jalannya aktivitas galian tambang ini, tambang ini kami katakan Sebagai Tambang Ilegal karena tidak memenuhi prosedur yang sesuai dengan aturan.
Pelaku Gasak Hutan Unmul Saat Lebaran
Dosen Fakultas Kehutanan Unmul, Rustam, mengungkapkan penambangan batu bara ilegal di kawasan hutan Unmul itu baru diketahui pada pada Minggu (6/4/2025) saat dirinya turut meninjau lokasi.
“Sejak kemarin (Sabtu, 5 April 2025) kami ke lokasi. Luas area yang sudah dibuka sekitar 3,2 hektare. Pelakunya dari Koperasi Putra Mahakam Mandiri,” ungkap Rustam.
Rustam bilang hutan milik Universitas Mulawarman (Unmul) itu berada di area Kebun Raya. Aktivitas ilegal itu disebut melibatkan alat berat dan dilakukan saat suasana libur Lebaran. [*]