SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi [Kejati] Kaltim menyita uang tunai Rp 2,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi di Perusda Kaltim Pertambangan Bara Kaltim [BKS]. Dalam perkara tersebut Direktur Utama BKS inisial SR sudah ditetapkan tersangka.
Penyitaan itu berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print -01/O.4.5/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.
Penyitaan tersebut sebagai pengembalian kerugian keuangan negara perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan pada Perusda Pertambangan BKS tahun 2017 sampai 2020,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto kepada awak media, Jumat [27/2/2025].
Lebih lanjut Toni menjelaskan kasus posisi tindak pidana tersebut. Pada kurun waktu tahun 2017- 2019 Perusda BKS telah melakukan kerja sama jual beli Batubara, dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana Rp25.884.551.338,00,-.
Kerja sama jual beli Batubara tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan Perundang-Undangan, yaitu tanpa adanya persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur selaku KPM.
Selain itu, juga tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga, dan manajemen resiko pihak ketiga. Sehingga kerja sama tersebut gagal, dan menyebabkan kerugian sebesar Rp21.202.001.888,00,-. Sebagaimana laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara, oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim.
Sebelumnya, Selasa (25/2/2025). Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati juga telah menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap 1 orang berinisial MNH selaku Direktur Utama PT GBU.
Penetapan tersangka tersebut, setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP terkait keterlibatan Tersangka MNH dalam perkara tersebut.
Penetapan Tersangka MNH merupakan penetapan tersangka keempat setelah sebelumnya Penyidik menetapkan tersangka IGS selaku Direktur Utama Perusda Pertambangan BKS, tersangka NJ selaku Kuasa Direktur dari CV ALG, dan Tersangka SR selaku Direktur Utama PT RPB.
Tersangka MNH dilakukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik selama 20 hari ke depan, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana (vide Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP). [*]