Pantaukaltim.com, Samarinda –Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda untuk melakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP tersebut dilakukan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang investasi di Samarinda. Untuk informasi, Raperda tersebut diinisiasi oleh DPMPSTP Samarinda selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani urusan investasi di Kota Tepian.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengungkapkan pihaknya elah melakukan kajian terhadap usulan raperda tersebut. Dalam pertemuan ini masih terdapat beberapa masukan untuk menyesuaikan kebutuhan Samarinda dan menjamin kenyamanan bagi para investor.
“Kami tadi memberi masukan, ada tambahan pasal untuk saling menguatkan,” jelas Samri, Jumat (21/6/2024).
Meski demikian, diakuinya ia belum bisa memastikan kapan Raperda ini bisa disahkan menjadi Perda. Pasalnya, hal tersebut masih akan bergantung pada kinerja tim yang terlibat.
Kendati demikian, Samri tetap menekankan pentingnya perda untuk memberikan jaminan hukum yang lebih jelas bagi calon investor yang akan menanamkan modal mereka di Kota Tepian.
“Kita juga tidak ingin merumuskan aturan yang terlalu ketat, justru membuat mereka (investor) enggan untuk masuk. Artinya, bagaimana kita bisa menciptakan lingkungan investasi yang nyaman dan ada jaminan hukum bagi mereka,” sambungnya.
Secara keseluruhan, Samri memastikan pihaknya mendukung adanya peraturan daerah ini. Namun dalam kesempatan tersebut, diakuinya ada beberapa hal yang ditambahkan pihaknya ke dalam Raperda tersebut.(wan/ADV/DPRD SMD)