Kutai Kartanegara — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmen serius
dalam memperjuangkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi
481 Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah mengabdi di berbagai sektor. Komitmen tersebut
ditunjukkan langsung oleh Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri, yang mendatangi Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arief Fakhrullah, di Jakarta pada Jumat
(11/7/2025).
Dalam audiensi tersebut, Bupati Aulia didampingi Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, dan
Sekretaris BKPSDM Kukar, Rokip. Mereka menyampaikan langsung harapan besar dari
para THL yang terdiri atas 332 tenaga teknis, 115 tenaga kesehatan, dan 34 guru yang
termasuk dalam kategori R3, R4, dan Tampungan.
“Kami hadir untuk meminta arahan dan menyampaikan aspirasi masyarakat Kukar.
Harapannya, seluruh THL ini dapat segera memperoleh status sebagai PPPK,” ujar Bupati
Aulia.
Ia juga mengajak masyarakat Kukar untuk bersama-sama mendoakan kelancaran proses ini
agar dapat terealisasi dalam waktu dekat. “Kami ingin pengangkatan ini bisa rampung tahun
ini. Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan,” tambahnya.
Sekda Kukar, Sunggono, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah opsi kebijakan yang
dibahas dalam pertemuan tersebut. Salah satunya adalah penempatan THL secara paruh
waktu, sambil menunggu ketersediaan formasi dan anggaran.
“Pemerintah akan mengevaluasi secara menyeluruh. Jika memungkinkan, kita akan angkat
semuanya sebagai PPPK penuh, dengan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah,”
jelas Sunggono.
Langkah ini menunjukkan keberpihakan Pemkab Kukar terhadap tenaga kerja non-ASN
yang telah lama mengabdikan diri dalam pelayanan publik. Diharapkan, proses ini dapat
menjadi solusi jangka panjang dalam penyelesaian status kepegawaian THL secara
nasional, khususnya di Kutai Kartanegara.(adv/Diskominfo Kukar)






